Jakarta: Langkah Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangerap, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disambut positif sebagian pihak. Langkah Kaesang dinilai baik karena berinisiatif mengklarifikasi soal polemik penggunaan jet pribadi.
"Inisiatif mas Kaesang hadir ke KPK merupakan suatu sikap gentle untuk menjelaskan kepada KPK agar tidak timbul persepsi publik apakah itu masuk unsur gratifikasi atau bukan," kata anggota Komisi III DPR, Santoso, melalui keterangan tertulis, Senin, 23 September 2024.
Politikus Partai Demokrat itu menilai penggunaan jet pribadi itu belum dapat dikatakan sebagai gratifikasi. Sebab, Kaesang tidak berstatus sebagai pejabat negara.
"Mas Kaesang bukan pejabat negara meskipun status beliau adalah anak presiden dan ketua umum partai politik," ungkap dia.
Santoso meminta publik tak mempersoalkan lagi soal private jet yang digunakan Kaesang. Sebaliknya, sikap Kesang harus jadi pembelajaran semua pihak.
"Saatnya publik menilai bukan hanya pada persoalan penggunaan jet pribadi itu tapi menilai positif pula kehadiran Mas Kaesang ke KPK atas inisiatifnya sendiri. Dalam rangka mengklarifikasi dasar serta alasan menggunakan jet pribadi itu," ucap dia.
Sebelumnya, Kaesang mengaku soal jet pribadi yang digunakan ke AS bersama sang istrinya bukan miliknya pribadi. Menurut dia, dirinya dan sang istri hanya menumpangi jet pribadi tersebut dengan status nebeng.
“Penggunaan pesawat itu (jet pribadi) saya numpang atau bahasa bekennya nebeng, nebeng pesawatnya teman saya,” jelas Kaesang kepada awak media di Gedung Lama milik KPK, Jakarta.
Selain itu, Kaesang menjelaskan kehadiran dirinya ke KPK hari ini sebagai sebuah inisiatif untuk meluruskan isu gratifikasi yang ramai diberitakan. Dia menegaskan, isu gratifikasi tidak benar sebab dirinya hanya warga negara biasa dan bukan penyelenggara negara.
Jakarta: Langkah Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (
PSI),
Kaesang Pangerap, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) disambut positif sebagian pihak. Langkah Kaesang dinilai baik karena berinisiatif mengklarifikasi soal polemik penggunaan jet pribadi.
"Inisiatif mas Kaesang hadir ke KPK merupakan suatu sikap gentle untuk menjelaskan kepada KPK agar tidak timbul persepsi publik apakah itu masuk unsur gratifikasi atau bukan," kata anggota
Komisi III DPR, Santoso, melalui keterangan tertulis, Senin, 23 September 2024.
Politikus
Partai Demokrat itu menilai penggunaan jet pribadi itu belum dapat dikatakan sebagai
gratifikasi. Sebab, Kaesang tidak berstatus sebagai pejabat negara.
"Mas Kaesang bukan pejabat negara meskipun status beliau adalah anak presiden dan ketua umum partai politik," ungkap dia.
Santoso meminta publik tak mempersoalkan lagi soal
private jet yang digunakan Kaesang. Sebaliknya, sikap Kesang harus jadi pembelajaran semua pihak.
"Saatnya publik menilai bukan hanya pada persoalan penggunaan jet pribadi itu tapi menilai positif pula kehadiran Mas Kaesang ke KPK atas inisiatifnya sendiri. Dalam rangka mengklarifikasi dasar serta alasan menggunakan jet pribadi itu," ucap dia.
Sebelumnya, Kaesang mengaku soal jet pribadi yang digunakan ke AS bersama sang istrinya bukan miliknya pribadi. Menurut dia, dirinya dan sang istri hanya menumpangi jet pribadi tersebut dengan status nebeng.
“Penggunaan pesawat itu (jet pribadi) saya numpang atau bahasa bekennya nebeng, nebeng pesawatnya teman saya,” jelas Kaesang kepada awak media di Gedung Lama milik KPK, Jakarta.
Selain itu, Kaesang menjelaskan kehadiran dirinya ke KPK hari ini sebagai sebuah inisiatif untuk meluruskan isu gratifikasi yang ramai diberitakan. Dia menegaskan, isu gratifikasi tidak benar sebab dirinya hanya warga negara biasa dan bukan penyelenggara negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)