Jakarta: Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan garasi mobil dibangung di jalan umum. Garasi itu bahkan sampai memakan setengah badan jalan.
Dalam video amatir yang dibagikan akun Instagram @makassar_iinfo, terlihat sebuah garasi yang terbuat dari rangka besi. Di dalamnya terparkir sebuah mobil berwarna silver.
“Pemilik rumah egois membangun tempat parkir di jalanan,” tulis keterangan dalam video tersebut dikutip Selasa, 24 September 2024.
Diketahui garasi mobil tersebut dibangun di sisi rumah warga di Jalan Barawaja, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Garasi mobil yang dibuat mengelilingi setengah ruas jalan itu membuat jalan hanya bisa dilalui oleh sepeda motor.
Atas kejadian ini, tidak sedikit masyarakat yang menyayangkan perilaku tersebut lantaran menggunakan jalan umum sebagai lahan parkir pribadi. Padahal mengenai keberadaan garasi sudah ada aturan bagi pemilik kendaraan roda empat di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam Pasal 275 ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Aturan tersebut dipertegas dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Terganggunya fungsi jalan dalam artian adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.
Jakarta: Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan
garasi mobil dibangung di jalan umum. Garasi itu bahkan sampai memakan setengah badan jalan.
Dalam video amatir yang dibagikan akun Instagram @makassar_iinfo, terlihat sebuah
garasi yang terbuat dari rangka besi. Di dalamnya terparkir sebuah mobil berwarna silver.
“Pemilik rumah egois membangun tempat parkir di jalanan,” tulis keterangan dalam video tersebut dikutip Selasa, 24 September 2024.
Diketahui garasi mobil tersebut dibangun di sisi rumah warga di Jalan Barawaja, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Garasi mobil yang dibuat mengelilingi setengah ruas jalan itu membuat jalan hanya bisa dilalui oleh sepeda motor.
Atas kejadian ini, tidak sedikit masyarakat yang menyayangkan perilaku tersebut lantaran menggunakan jalan umum sebagai lahan parkir pribadi. Padahal mengenai keberadaan garasi sudah ada aturan bagi pemilik kendaraan roda empat di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam Pasal 275 ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Aturan tersebut dipertegas dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Terganggunya fungsi jalan dalam artian adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)