Jubir Densus 88 Kombes Aswin (kiri). Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Jubir Densus 88 Kombes Aswin (kiri). Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Densus 88 Tangkap 2 Tersangka Teroris Terafiliasi ISIS di Jakbar

Siti Yona Hukmana • 07 Agustus 2024 13:06
Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap dua orang tersangka teroris yang terafiliasi dengan Daulah Islamiyah atau ISIS. Keduanya diringkus di kawasan Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa, 6 Agustus 2024.
 
"Bahwa penegakan hukum terhadap para tersangka tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan terjadinya tindak pidana terorisme terutama dalam bentuk serangan atau teror," kata juru bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024.
 
Dua tersangka teroris yang ditangkap berinisial RJ dan AM. Menurut Aswin, keduanya mendukung Daulah Islamiyah atau ISIS dengan cara mengunggah narasi-narasi dukungan dan propaganda terhadap ISIS di sosial media yang mereka miliki.

"Kemudian diketahui pula yang bersangkutan mengibarkan bendera ISIS sembari memegang senjata disertai dengan statement atau ajakan untuk mendukung keberadaan Daulah Islamiyah atau ISIS," beber Aswin.
 
Baca juga: Tertutup dari Keluarga, Tersangka Teroris HOK Disebut Sering Di-Bully

Sebelumnya, Densus 88 juga menangkap seorang tersangka teroris jaringan Daulah Islamiyah atau ISIS. Dia adalah remaja berinisial HOK, 19.
 
HOK ditangkap di Batu, Malang, Jawa Timur pada Rabu, 31 Juli 2023 sekitar pukul 19.15 WIB. Remaja ini berencana melalukan bom bunuh diri di tempat ibadah di Batu, Malang.
 
Namun, upaya itu digagalkan Densus karena ia diringkus saat hendak membuang bahan peledak. HOK dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan