Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memprofil latar belakang tersangka teroris HOK yang ditangkap di Batu, Malang beberapa waktu lalu. Remaja 19 tahun itu diketahui tertutup dari keluarga hingga kerap menjadi korban perundungan.
"Yang bersangkutan pada saat SMA kelas satu, itu keluar dari sebuah pondok pesantren ya. Itu setara dengan kelas 1 SMA. waktu itu yang bersangkutan karena menurutnya dia sering di-bully (rundung), sering di-bully dan sering diejek oleh teman-temannya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan Selasa, 6 Agustus 2024.
Aswin mengatakan HOK juga berhenti mengenyam pendidikan secara formal karena sering mendapat teguran dari pihak sekolah. Alhasil, ketika SD hingga SMP, remaja 19 tahun itu disekolahkan di sebuah lembaga pendidikan informal.
"Yang bersangkutan juga sering mendapat teguran karena melakukan berbagai pelanggaran," ujar Aswin.
Selain itu, Aswin juga mengungkap keseharian HOK di rumahnya yang mulai dirasa aneh oleh keluarga. Setelah terpapar radikal sejak November 2023, kehidupan HOK semakin tertutup pada kisaran Mei 2024.
"Waktu itu yang ditanyakan oleh orang tuanya pada saat itu adalah pembelian 20 liter cairan (aseton) yang kemudian, dari situ orang tuanya itu merasa anak ini sudah tidak pada jalurnya,” ungkap Aswin.
Maka itu, Densus turut mengamankan kedua orang tua HOK untuk menjalani pemeriksaan. Kedua orang tua HOK dipastikan tidak terlibat jaringan terorisme dan dipulangkan.
"Orang tuanya telah dikembalikan dengan kesimpulan dari kita saat ini, bahwa orang tuanya tidak terlibat dalam suatu organisasi atau jaringan terorisme,” tutur Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabag Renmin) Densus 88 itu.
HOK ditangkap di Batu, Malang, Jawa Timur pada Rabu, 31 Juli 2023 sekitar pukul 19.15 WIB. Remaja ini berencana melakukan bom bunuh diri di tempat ibadah di Batu, Malang.
Namun, upaya itu digagalkan Densus karena ia diringkus saat hendak membuang bahan peledak. HOK dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror
Polri memprofil latar belakang tersangka
teroris HOK yang ditangkap di Batu, Malang beberapa waktu lalu. Remaja 19 tahun itu diketahui tertutup dari keluarga hingga kerap menjadi korban perundungan.
"Yang bersangkutan pada saat SMA kelas satu, itu keluar dari sebuah pondok pesantren ya. Itu setara dengan kelas 1 SMA. waktu itu yang bersangkutan karena menurutnya dia sering di-
bully (rundung), sering di-
bully dan sering diejek oleh teman-temannya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan Selasa, 6 Agustus 2024.
Aswin mengatakan HOK juga berhenti mengenyam pendidikan secara formal karena sering mendapat teguran dari pihak sekolah. Alhasil, ketika SD hingga SMP, remaja 19 tahun itu disekolahkan di sebuah lembaga pendidikan informal.
"Yang bersangkutan juga sering mendapat teguran karena melakukan berbagai pelanggaran," ujar Aswin.
Selain itu, Aswin juga mengungkap keseharian HOK di rumahnya yang mulai dirasa aneh oleh keluarga. Setelah terpapar radikal sejak November 2023, kehidupan HOK semakin tertutup pada kisaran Mei 2024.
"Waktu itu yang ditanyakan oleh orang tuanya pada saat itu adalah pembelian 20 liter cairan (aseton) yang kemudian, dari situ orang tuanya itu merasa anak ini sudah tidak pada jalurnya,” ungkap Aswin.
Maka itu, Densus turut mengamankan kedua orang tua HOK untuk menjalani pemeriksaan. Kedua orang tua HOK dipastikan tidak terlibat jaringan terorisme dan dipulangkan.
"Orang tuanya telah dikembalikan dengan kesimpulan dari kita saat ini, bahwa orang tuanya tidak terlibat dalam suatu organisasi atau jaringan terorisme,” tutur Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabag Renmin) Densus 88 itu.
HOK ditangkap di Batu, Malang, Jawa Timur pada Rabu, 31 Juli 2023 sekitar pukul 19.15 WIB. Remaja ini berencana melakukan bom bunuh diri di tempat ibadah di Batu, Malang.
Namun, upaya itu digagalkan Densus karena ia diringkus saat hendak membuang bahan peledak. HOK dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)