medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara, Priyanda Anata, mengakui sempat terjadi masalah di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kelurahan Sunter Agung, Jakarta Pusat.
Kedua TPS itu adalah TPS 26 dan TPS 104. Di kedua TPS itu, terdapat dokumen yang tidak lengkap saat dilakukan pembukaan kotak suara. Dokumen tersebut yaitu tidak adanya data pemilih yang menggunakan KTP dan data pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Menurutnya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Jakarta Utara menanyakan perihal TPS 26 dan TPS 103 Sunter Agung yang dilakukan pembukaan kotak suara.
Setelah dilakukan pembukaan kotak suara di dua TPS tersebut tidak ditemukan adanya dokumen KTP dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Lalu dari proses itu ketua PPK memanggil ketua KPPS di TPS tersebut untuk klarifikasi kenapa data tersebut engga ada," kata Priyanda saat memberikan kesaksian dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
Kemudian, setelah diminta untuk mengklarifikasi mengenai tidak adanya KTP dan DKP, ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dipanggil mengaku lupa memasukan dua dokumen tersebut.
"Dia (Ketua KPPS) kelealahan dan kelipaan memasukan data. Ada dipegang di KPPS masing-masing. Sebetulnya ada," ujarnya.
Dalam sidang lanjutan ini sudah ada 25 orang saksi dari KPU yang telah dimintai keterangan oleh 9 Hakim MK. Rencananya sidang hari ini akan dilanjutkan dengan memeriksa 25 saksi dari pihak Joko Widodo-Jusuf Kalla dan 25 saksi dari pihak Prabowo-Hatta.
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara, Priyanda Anata, mengakui sempat terjadi masalah di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kelurahan Sunter Agung, Jakarta Pusat.
Kedua TPS itu adalah TPS 26 dan TPS 104. Di kedua TPS itu, terdapat dokumen yang tidak lengkap saat dilakukan pembukaan kotak suara. Dokumen tersebut yaitu tidak adanya data pemilih yang menggunakan KTP dan data pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Menurutnya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Jakarta Utara menanyakan perihal TPS 26 dan TPS 103 Sunter Agung yang dilakukan pembukaan kotak suara.
Setelah dilakukan pembukaan kotak suara di dua TPS tersebut tidak ditemukan adanya dokumen KTP dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Lalu dari proses itu ketua PPK memanggil ketua KPPS di TPS tersebut untuk klarifikasi kenapa data tersebut engga ada," kata Priyanda saat memberikan kesaksian dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
Kemudian, setelah diminta untuk mengklarifikasi mengenai tidak adanya KTP dan DKP, ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dipanggil mengaku lupa memasukan dua dokumen tersebut.
"Dia (Ketua KPPS) kelealahan dan kelipaan memasukan data. Ada dipegang di KPPS masing-masing. Sebetulnya ada," ujarnya.
Dalam sidang lanjutan ini sudah ada 25 orang saksi dari KPU yang telah dimintai keterangan oleh 9 Hakim MK. Rencananya sidang hari ini akan dilanjutkan dengan memeriksa 25 saksi dari pihak Joko Widodo-Jusuf Kalla dan 25 saksi dari pihak Prabowo-Hatta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)