medcom.id, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menginginkan lembaga bimbingan belajar (bimbel) dievaluasi dan diakreditasi ulang. Hal itu dilontarkan setelah pencabulan murid oleh guru bimbel di Matraman, Jakarta Timur, mengemuka.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, evaluasi dan akreditasi menjadi penting mengingat lembaga pendidikan nonformal itu kian menjamur. "Termasuk evaluasi sejauh mana lembaga bimbel memiliki sensitifitas dan mekanisme perlindungan terhadap anak," kata Jasra saat dikonfirmasi, Kamis 26 Oktober 2017.
KPAI juga berharap pemerintah bisa merehabilitasi korban kekerasan seksual hingga tuntas. Trauma kekerasan seksual diprediksi bakal berlangsung dalam kurun waktu yang panjang. Jasra mengajak keluarga dan masyarakat bergerak mendeteksi dini pelecehan seksual terhadap anak.
"Termasuk mengajarkan kepada anak hal-hal yang tidak boleh orang lain memegang organ tubuh anak yang dilarang, serta memberikan informasi kepada anak untuk selaku waspada," ungkap dia.
Lembaga bimbel menjadi sorotan usai aksi cabul Eddy Sudrajat alias Yongki, guru bimbel, terhadap muridnya MS terbongkar. Eddy tega mencabuli MS, yang baru berusia tujuh tahun, di tempat les Bintang Salju, Matraman.
Aksi bejat itu dilakukan pada 15 September 2017, namun baru dilaporkan ke polisi sebulan kemudian. Senin 23 Oktober 2017 sekira pukul 14.00 WIB, polisi menangkap Eddy.
Baca: Polda Metro Gandeng Sejumlah Instansi Tangani Kejahatan Seksual Anak
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo mengatakan, guru yang melaporkan ulah Eddy inisial M. Ia memberikan rekaman video diduga pencabulan Eddy terhadap MS. Bukti rekaman video itu dikantongi polisi sebagai alat bukti, sekaligus hasil visum korban.
Hasil pemeriksaan sementara, Eddy diketahui bukan cuma sekali mencabuli anak di bawah umur. Polisi menduga kuat korban Eddy lebih dari satu orang. Guru les cabul itu pun dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
medcom.id, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menginginkan lembaga bimbingan belajar (bimbel) dievaluasi dan diakreditasi ulang. Hal itu dilontarkan setelah pencabulan murid oleh guru bimbel di Matraman, Jakarta Timur, mengemuka.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, evaluasi dan akreditasi menjadi penting mengingat lembaga pendidikan nonformal itu kian menjamur. "Termasuk evaluasi sejauh mana lembaga bimbel memiliki sensitifitas dan mekanisme perlindungan terhadap anak," kata Jasra saat dikonfirmasi, Kamis 26 Oktober 2017.
KPAI juga berharap pemerintah bisa merehabilitasi korban kekerasan seksual hingga tuntas. Trauma kekerasan seksual diprediksi bakal berlangsung dalam kurun waktu yang panjang. Jasra mengajak keluarga dan masyarakat bergerak mendeteksi dini pelecehan seksual terhadap anak.
"Termasuk mengajarkan kepada anak hal-hal yang tidak boleh orang lain memegang organ tubuh anak yang dilarang, serta memberikan informasi kepada anak untuk selaku waspada," ungkap dia.
Lembaga bimbel menjadi sorotan usai aksi cabul Eddy Sudrajat alias Yongki, guru bimbel, terhadap muridnya MS terbongkar. Eddy tega mencabuli MS, yang baru berusia tujuh tahun, di tempat les Bintang Salju, Matraman.
Aksi bejat itu dilakukan pada 15 September 2017, namun baru dilaporkan ke polisi sebulan kemudian. Senin 23 Oktober 2017 sekira pukul 14.00 WIB, polisi menangkap Eddy.
Baca: Polda Metro Gandeng Sejumlah Instansi Tangani Kejahatan Seksual Anak
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo mengatakan, guru yang melaporkan ulah Eddy inisial M. Ia memberikan rekaman video diduga pencabulan Eddy terhadap MS. Bukti rekaman video itu dikantongi polisi sebagai alat bukti, sekaligus hasil visum korban.
Hasil pemeriksaan sementara, Eddy diketahui bukan cuma sekali mencabuli anak di bawah umur. Polisi menduga kuat korban Eddy lebih dari satu orang. Guru les cabul itu pun dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)