medcom.id, Jakarta: PT Blue Bird sebagai pengelola bisnis taksi menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Permenhub 26/2017 tentang Transportasi Online. Namun, perusahaan hanya akan mengikuti keputusan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda).
"Pendapat kami disatukan di asosiasi dalam hal ini adalah Organda," kata Kepala Humas Blue Bird Group Teguh Wijayanto kepada Metrotvnews.com, Jumat 25 Agustus 2017.
Organda menjadi acuan lantaran Blue Bird Indonesia tergabung dalam asosiasi perusahaan resmi pengelola taksi. Teguh mengatakan, hal yang dianggap merugikan dari pencabutan Permenhub tersebut telah disampaikan agar bisa ditindaklanjuti Kementrian Perhubungan.
"Kami tahapannya ikut dari Organda. Semua aspirasi sikap kami mengikuti kebijakan Organda. Jangan sampai ada anggapan (perdebatan bisnis transportasi) antara Blue Bird dan taksi online," beber Teguh.
Teguh menuturkan, jalan tengah terbaik diharapkan bisa dihasilkan dari kajian yang tengah dilakukan pemerintah. Ia memastikan Blue Bird mengikuti aturan berlaku.
"Langkah ke depan, kami juga menantikan kajian yang kini sedang dilakukan oleh Organda sebagai asosiasi," kata Teguh.
Sebelumnya, Organda Pusat meminta pemerintah segera menyikapi keputusan MA terkait Peraturan Menteri Perhubungan 26/2017. Sikap tersebut sudah dilayangkan kepada Menhub Budi Karya Sumadi melalui surat resmi.
"Kami sudah sampaikan surat (Kepada Menhub) bahwa memang harus ada penyelesaian yang sistematis," kata Sekretaris Jenderal Dewan Piminan Pusat (DPP) Organda Ateng Aryono kepada Metrotvnews.com, Rabu 23 Agustus 2017.
Dalam surat tersebut, kata Ateng, DPP Organda telah membentuk tim untuk melakukan telaah dan kajian hukum atas putusan MA. Seluruh jajaran Organda baik dewan pimpinan daerah (DPD) maupun dewan pimpinan cabang (DPC) se-Indonesia telah diminta tidak mengambil langkah kontraproduktif.
"Lebih mengedepankan dan mendorong upaya hukum, serta menjaga kondusifitas dalam keseharian," tegas dia.
Ateng menjelaskan, pihaknya meminta pemerintah cepat merespons agar tidak menimbulkan guncangan dan kepanikan di antara pelaku usaha angkutan umum di pelbagai daerah. Sebab, putusan MA dikhawatirkan bakal banyak mengubah nasib pengusaha taksi konvensional.
"Penyelesaian masalah ini begitu penting bagi kepastian dan keberlangsungan hidup usaha angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Ini urusan perut yang dibahas menjadi liar. Semua daerah sudah merasakan," kata Ateng.
Hakim MA mengabulkan gugatan pengemudi online atas Permenhub 26/2017. Dalam putusan bernomor 37 P/HUM/2017, MA menyatakan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi. Apalagi moda transportasi online juga menawarkan pelayanan yang baik, jaminan keamanan memadai, harga yang murah, dan tepat waktu.
medcom.id, Jakarta: PT Blue Bird sebagai pengelola bisnis taksi menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Permenhub 26/2017 tentang Transportasi Online. Namun, perusahaan hanya akan mengikuti keputusan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda).
"Pendapat kami disatukan di asosiasi dalam hal ini adalah Organda," kata Kepala Humas Blue Bird Group Teguh Wijayanto kepada
Metrotvnews.com, Jumat 25 Agustus 2017.
Organda menjadi acuan lantaran Blue Bird Indonesia tergabung dalam asosiasi perusahaan resmi pengelola taksi. Teguh mengatakan, hal yang dianggap merugikan dari pencabutan Permenhub tersebut telah disampaikan agar bisa ditindaklanjuti Kementrian Perhubungan.
"Kami tahapannya ikut dari Organda. Semua aspirasi sikap kami mengikuti kebijakan Organda. Jangan sampai ada anggapan (perdebatan bisnis transportasi) antara Blue Bird dan taksi online," beber Teguh.
Teguh menuturkan, jalan tengah terbaik diharapkan bisa dihasilkan dari kajian yang tengah dilakukan pemerintah. Ia memastikan Blue Bird mengikuti aturan berlaku.
"Langkah ke depan, kami juga menantikan kajian yang kini sedang dilakukan oleh Organda sebagai asosiasi," kata Teguh.
Sebelumnya, Organda Pusat meminta pemerintah segera menyikapi keputusan MA terkait Peraturan Menteri Perhubungan 26/2017. Sikap tersebut sudah dilayangkan kepada Menhub Budi Karya Sumadi melalui surat resmi.
"Kami sudah sampaikan surat (Kepada Menhub) bahwa memang harus ada penyelesaian yang sistematis," kata Sekretaris Jenderal Dewan Piminan Pusat (DPP) Organda Ateng Aryono kepada
Metrotvnews.com, Rabu 23 Agustus 2017.
Dalam surat tersebut, kata Ateng, DPP Organda telah membentuk tim untuk melakukan telaah dan kajian hukum atas putusan MA. Seluruh jajaran Organda baik dewan pimpinan daerah (DPD) maupun dewan pimpinan cabang (DPC) se-Indonesia telah diminta tidak mengambil langkah kontraproduktif.
"Lebih mengedepankan dan mendorong upaya hukum, serta menjaga kondusifitas dalam keseharian," tegas dia.
Ateng menjelaskan, pihaknya meminta pemerintah cepat merespons agar tidak menimbulkan guncangan dan kepanikan di antara pelaku usaha angkutan umum di pelbagai daerah. Sebab, putusan MA dikhawatirkan bakal banyak mengubah nasib pengusaha taksi konvensional.
"Penyelesaian masalah ini begitu penting bagi kepastian dan keberlangsungan hidup usaha angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Ini urusan perut yang dibahas menjadi liar. Semua daerah sudah merasakan," kata Ateng.
Hakim MA mengabulkan gugatan pengemudi online atas Permenhub 26/2017. Dalam putusan bernomor 37 P/HUM/2017, MA menyatakan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi. Apalagi moda transportasi online juga menawarkan pelayanan yang baik, jaminan keamanan memadai, harga yang murah, dan tepat waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)