medcom.id, Jakarta: Rencana pencabutan moratorium TKI ke Timur Tengah oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dinilai percuma. Pasalnya, pengelolaan TKI masih berantakan.
"Harus ada evaluasi menyeluruh dari tata kelola penempatan TKI di Timur Tengah. Audit kinerja terhadap BNP2TKI," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat 22 September 2017.
Menurutnya, BNP2TKI masih setengah hati mengevaluasi perusahaan penyalur TKI alias Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Padahal berdasarkan catatannya, banyak perusahaan tersebut yang masih melanggar aturan tentang penempatan TKI.
"Harus tegas mengaudit kinerja Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Selama ini belum ada pernyataan resmi BNP2TKI tentang PPTKIS," ujarnya.
Wahyu juga menyoroti masalah perlindungan TKI di luar negeri. Kekuatan diplomasi yang dilakukan pemerintah belum cukup kuat memberikan perlindungan bagi TKI.
"Perlindungan TKI menjadi masalah utama. Harus diaudit juga kinerja kualitas diplomasi perlindungan TKI," tegasnya.
Dia mengakui memang moratorium tersebut harus dibuka. Namun, akan lebih baik pengelolaannya diperbaiki terlebih dahulu. Pada 2015, Bank Dunia mencatat sumbangan remintasi TKI mencapai USD10,5 miliar atau sekitar Rp140 triliun.
"Menurut saya dirubah tata kelolanya. Selama dimonopoli PPTKIS tetap menimbulkan kerentanan. Harusnya modelnya goverment to goverment dan langsung dikelola negara," pungkasnya.
Sebelumnya, BNP2TKI memperkirakan ada 30 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berhasil lolos ke luar negeri tiap tahun. Akibatnya, banyak masalah yang ditimbulkan TKI ilegal itu.
"Pasca-moratorium terbuka, ternyata impact-nya malah banyak TKI ilegal yang terkirim dan menimbulkan masalah. Data imigrasi yang terkirim sampai saat ini sekitar 2.600 tenaga kerja per bulan. Jadi diperkirakan 30 ribu orang yang tidak tercatat oleh negara alias ilegal per tahunnya," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.
medcom.id, Jakarta: Rencana pencabutan moratorium TKI ke Timur Tengah oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dinilai percuma. Pasalnya, pengelolaan TKI masih berantakan.
"Harus ada evaluasi menyeluruh dari tata kelola penempatan TKI di Timur Tengah. Audit kinerja terhadap BNP2TKI," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat 22 September 2017.
Menurutnya, BNP2TKI masih setengah hati mengevaluasi perusahaan penyalur TKI alias Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Padahal berdasarkan catatannya, banyak perusahaan tersebut yang masih melanggar aturan tentang penempatan TKI.
"Harus tegas mengaudit kinerja Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Selama ini belum ada pernyataan resmi BNP2TKI tentang PPTKIS," ujarnya.
Wahyu juga menyoroti masalah perlindungan TKI di luar negeri. Kekuatan diplomasi yang dilakukan pemerintah belum cukup kuat memberikan perlindungan bagi TKI.
"Perlindungan TKI menjadi masalah utama. Harus diaudit juga kinerja kualitas diplomasi perlindungan TKI," tegasnya.
Dia mengakui memang moratorium tersebut harus dibuka. Namun, akan lebih baik pengelolaannya diperbaiki terlebih dahulu. Pada 2015, Bank Dunia mencatat sumbangan remintasi TKI mencapai USD10,5 miliar atau sekitar Rp140 triliun.
"Menurut saya dirubah tata kelolanya. Selama dimonopoli PPTKIS tetap menimbulkan kerentanan. Harusnya modelnya
goverment to goverment dan langsung dikelola negara," pungkasnya.
Sebelumnya, BNP2TKI memperkirakan ada 30 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berhasil lolos ke luar negeri tiap tahun. Akibatnya, banyak masalah yang ditimbulkan TKI ilegal itu.
"Pasca-moratorium terbuka, ternyata
impact-nya malah banyak TKI ilegal yang terkirim dan menimbulkan masalah. Data imigrasi yang terkirim sampai saat ini sekitar 2.600 tenaga kerja per bulan. Jadi diperkirakan 30 ribu orang yang tidak tercatat oleh negara alias ilegal per tahunnya," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)