Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) dan dua hakim lain saat memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Foto MI Rommy
Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) dan dua hakim lain saat memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Foto MI Rommy

MA Butuh Waktu Tiga Bulan Promosikan Jabatan Hakim Kasus Ahok

Annisa ayu artanti • 14 Mei 2017 05:59
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengaku tidak sembarang mempromosikan jabatan bagi hakim. Termasuk tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sempat bertugas menangani perkara dengan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
 
"Prosesnya membutuhkan waktu lebih dari tiga bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur seperti dikutip Antara, Sabtu 13 Mei 2017.
 
Ridwan menjelaskan bahwa dalam setiap proses seleksi maupun promosi, MA selalu melibatkan banyak pihak. Kemudian MA menelusuri berbagai data dan rekam jejak sang hakim.

"Banyak aspek yang harus dipertimbangkan," ujar dia.
 
Menurut Ridwan, tidak hanya tiga hakim itu yang mendapatkan promosi. Tapi ada sekitar 385 hakim lainnya yang mendapatkan promosi atau mutasi.
 
Ridwan menambahkan, tidak mudah bagi MA memantau dan mengawasi lebih dari 40.000 hakim dan 385 lembaga pengadilan di MA. Dalam bidang pengawasan, MA turut melibatkan KPK.
 
"Kami sejak lama melibatkan KPK untuk penguatan pengawasan," ucap dia.
 
Promosi jabatan tiga hakim kasus Ahok menuai pro dan kontra. Tiga hakim itu adalah Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta dua orang hakim anggota Abdul Rosyad, dan Jupriyadi.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan