Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta transparan terkait pengembalian uang sejumlah Rp27 miliar dalam dalam perjalanan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek menara BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurut Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Kejagung harus transparan dan mendorong membuka penyelidikan baru. Hal itu diperlukan untuk menjaga wibawa Kejagung yang telah berhasil mengungkap skandal Mega Korupsi BTS.
Menurutnya, publik berhak untuk mengetahui siapa yang mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar itu. Ia juga mempertanyakan dengan mengembalikan uang tersebut apakah lantas menghapuskan pidana bagi pihak yang menerima kemudian mengembalikan.
Sebaliknya dengan mengembalikan uang tersebut, memberi peluang besar bagi Kejagung untuk menuntaskan penyidikan terhadap perintangan penyidikan, karena sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti.
"Dengan adanya pengembalian secara hukum dapat dikatakan bahwa keterangan Irwan Hermawan telah terbukti," kata Haris.
Haris juga meminta aparat penegak hukum lainnya untuk terlibat dan membantu Kejagung, seperti Polri dan KPK dapat memulai penyidikan perintangan penyidikan sesuai dengan perintah Presiden Jokowi dalam Hut Polri ke 77.
"Sehingga benar-benar terimplementasi dengan baik, yakni tidak boleh ada lagi hukum yang tajam kebawah namun tumpul ke atas," katanya.
Sebelumnya, uang sejumlah Rp27 miliar terungkap dalam perjalanan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek menara BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Uang tersebut diakui terkait upaya penghapusan perkara agar tidak berlanjut ke proses hukum.
Hal ini seperti disampaikan Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum salah satu terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan. Maqdir mengakui uang tersebut sempat diberikan kliennya kepada pihak tertentu.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp27 miliar), hari ini tadi pagi," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," sambung Maqdir.
Namun Maqdir tidak menjelaskan pihak yang sempat menerima uang tersebut dan akhirnya mengembalikan kepada kliennya.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta transparan terkait pengembalian uang sejumlah Rp27 miliar dalam dalam perjalanan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek menara BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurut Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Kejagung harus transparan dan mendorong membuka penyelidikan baru. Hal itu diperlukan untuk menjaga wibawa Kejagung yang telah berhasil mengungkap skandal Mega Korupsi BTS.
Menurutnya, publik berhak untuk mengetahui siapa yang mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar itu. Ia juga mempertanyakan dengan mengembalikan uang tersebut apakah lantas menghapuskan pidana bagi pihak yang menerima kemudian mengembalikan.
Sebaliknya dengan mengembalikan uang tersebut, memberi peluang besar bagi Kejagung untuk menuntaskan penyidikan terhadap perintangan penyidikan, karena sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti.
"Dengan adanya pengembalian secara hukum dapat dikatakan bahwa keterangan Irwan Hermawan telah terbukti," kata Haris.
Haris juga meminta aparat penegak hukum lainnya untuk terlibat dan membantu Kejagung, seperti Polri dan KPK dapat memulai penyidikan perintangan penyidikan sesuai dengan perintah Presiden Jokowi dalam Hut Polri ke 77.
"Sehingga benar-benar terimplementasi dengan baik, yakni tidak boleh ada lagi hukum yang tajam kebawah namun tumpul ke atas," katanya.
Sebelumnya, uang sejumlah Rp27 miliar terungkap dalam perjalanan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek menara BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Uang tersebut diakui terkait upaya penghapusan perkara agar tidak berlanjut ke proses hukum.
Hal ini seperti disampaikan Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum salah satu terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan. Maqdir mengakui uang tersebut sempat diberikan kliennya kepada pihak tertentu.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp27 miliar), hari ini tadi pagi," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," sambung Maqdir.
Namun Maqdir tidak menjelaskan pihak yang sempat menerima uang tersebut dan akhirnya mengembalikan kepada kliennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)