Jakarta: Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyoroti penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penghapusan itu memengaruhi pengawasan sistem meritokrasi abdi negara.
"Pertanyaannya bagaimana menjamin sistem meritokrasi berlangsung? Siapa yang akan mengawasi?" kata Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Bima Haria Wibisana dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri 2023 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 3 Oktober 2023.
Bima mengatakan opsi pertama, yakni diambil alih Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Namun skenario itu dinilai sulit lantaran menterinya saat ini, Abdullah Azwar Anas, yang merupakan eks Bupati Banyuwangi, memilki afiliasi politik.
"Saya bercanda dengan Pak Menteri, kalau Bupati Banyuwangi menurunkan orang, terus orangnya banding ke Menpan, kira-kira (Azwar) mau ngapain? Akan terjadi yang seperti itu," ujar dia.
Bima menyebut opsi tersebut rawan konflik kepentingan. Sebab, Kemenpan RB merupakan pembuat kebijakan yang sebaiknya tidak mengeksekusi karena akan muncul mekanisme kooptasi.
"Kalau dia ingin lakukan sesuatu, dia ubah regulasinya. Ini biasanya tidak dianjurkan bahwa regulator menjadi eksekutor," jelas analis kebijakan utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu.
Opsi kedua, yakni diambil alih BKN. BKN sejatinya merupakan organisasi yang tidak didesain untuk menjadi hakim, melainkan mengeksekusi manajemen.
Bima menuturkan fungsi BKN bisa diperkuat dengan menambah kewenangan untuk memberi sanksi kepada ASN. Namun hal itu mesti dipertimbangkan dengan cermat.
"Kalau orangnya (pemimpinnya) tidak benar, bisa bahaya karena tidak boleh bergantung pada orang, (melainkan) pada sistem," ucap dia.
Jakarta: Korps Pegawai Republik Indonesia (
Korpri) menyoroti penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penghapusan itu memengaruhi pengawasan sistem meritokrasi abdi negara.
"Pertanyaannya bagaimana menjamin sistem meritokrasi berlangsung? Siapa yang akan mengawasi?" kata Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Bima Haria Wibisana dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri 2023 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 3 Oktober 2023.
Bima mengatakan opsi pertama, yakni diambil alih Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Namun skenario itu dinilai sulit lantaran menterinya saat ini, Abdullah Azwar Anas, yang merupakan eks Bupati Banyuwangi, memilki afiliasi politik.
"Saya bercanda dengan Pak Menteri, kalau Bupati Banyuwangi menurunkan orang, terus orangnya banding ke Menpan, kira-kira (Azwar) mau ngapain? Akan terjadi yang seperti itu," ujar dia.
Bima menyebut opsi tersebut rawan konflik kepentingan. Sebab, Kemenpan RB merupakan pembuat kebijakan yang sebaiknya tidak mengeksekusi karena akan muncul mekanisme kooptasi.
"Kalau dia ingin lakukan sesuatu, dia ubah regulasinya. Ini biasanya tidak dianjurkan bahwa regulator menjadi eksekutor," jelas analis kebijakan utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu.
Opsi kedua, yakni diambil alih BKN. BKN sejatinya merupakan organisasi yang tidak didesain untuk menjadi hakim, melainkan mengeksekusi manajemen.
Bima menuturkan fungsi BKN bisa diperkuat dengan menambah kewenangan untuk memberi sanksi kepada
ASN. Namun hal itu mesti dipertimbangkan dengan cermat.
"Kalau orangnya (pemimpinnya) tidak benar, bisa bahaya karena tidak boleh bergantung pada orang, (melainkan) pada sistem," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)