Wonogiri: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar tidak memakai sampai plastik saat kurban. Imbauan ini dilakukan untuk mengurangi pencemaran lingkungan serta mendorong pengelolaan limbah yang lebih baik.
Ketua Pemulihan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Hayu S Prabowo menyebut Indonesia merupakan penghasil sampah kedua terbesar di dunia. Padahal Indonesia berada di urutan keempat jumlah penduduk terbanyak di dunia.
Sampah yang melimpah menyebabkan pencemaran lingkungan, khususnya di perairan Indonesia. Garam dan dan ikan ikut tercemar karena pengelolaan limbah yang tidak baik.
Hayu mengatakan masyarakat bisa mengikuti Fatwa Nomor 47 Tahun 2014. Fatwa ini menjelaskan tentang pengolahan sampah lingkungan.
“Setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabzir (boros) dan israf (berlebih-lebihan),” bunyi fatwa tersebut.
Selain itu, Hayu juga mengingatkan akan banyaknya limbah sekali pakai. Tidak hanya plastik kurban saja, namun juga minuman kemasan juga sedotan.
“Itu bukan hanya plastik bungkus, tetapi juga misalkan plastik-plastik minuman kemasan dan lain, itu masih bisa dimanfaatkan. Dan tabzir jangan disia-siakan, jangan dibuang, tetapi bisa kita manfaatkan kembali,” ujar Hayu dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, pada Minggu, 10 Juli 2022. (Gabriella Carissa Maharani Prahyta)
Wonogiri: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar tidak memakai sampai plastik saat kurban. Imbauan ini dilakukan untuk mengurangi pencemaran lingkungan serta mendorong pengelolaan limbah yang lebih baik.
Ketua Pemulihan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Hayu S Prabowo menyebut Indonesia merupakan penghasil sampah kedua terbesar di dunia. Padahal Indonesia berada di urutan keempat jumlah penduduk terbanyak di dunia.
Sampah yang melimpah menyebabkan pencemaran lingkungan, khususnya di perairan Indonesia. Garam dan dan ikan ikut tercemar karena pengelolaan limbah yang tidak baik.
Hayu mengatakan masyarakat bisa mengikuti Fatwa Nomor 47 Tahun 2014. Fatwa ini menjelaskan tentang pengolahan sampah lingkungan.
“Setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan
tabzir (boros) dan
israf (
berlebih-lebihan),” bunyi fatwa tersebut.
Selain itu, Hayu juga mengingatkan akan banyaknya limbah sekali pakai. Tidak hanya plastik kurban saja, namun juga minuman kemasan juga sedotan.
“Itu bukan hanya plastik bungkus, tetapi juga misalkan plastik-plastik minuman kemasan dan lain, itu masih bisa dimanfaatkan. Dan
tabzir jangan disia-siakan, jangan dibuang, tetapi bisa kita manfaatkan kembali,” ujar Hayu dalam tayangan
Metro Pagi Primetime di
Metro TV, pada Minggu, 10 Juli 2022.
(Gabriella Carissa Maharani Prahyta) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)