medcom.id, Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan upaya pemanfaatan hiu paus (rhincodon typus) secara ilegal di Maluku. Spesies ikan terbesar di dunia ini dipelihara di sebuah keramba jaring apung.
Temuan ini tak lepas dari kerja sama Dirjen Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Wildlife Crime Unit (WCU) dan Wildlife Conservation Society (WCS). Mereka mendapatkan informasi tentang pemanfaatan hiu paus di keramba di Pulau Kasumba, Seram Barat, Maluku, Minggu 22 Mei 2016.
Dari informasi tersebut, aparat gabungan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, WCU dan Polair Polda Maluku mengawasi lokasi keramba jaring milik PT Air Biru Maluku. Perusahaan itu milik warga negara Tiongkok bernama Hendrik yang tinggal di Singapura. Sementara, salah satu pengurusnya, oknum penegak hukum.
"Kepmen (Keputusan Menteri) Nomor 18 Tahun 2013, status perlindungan penuh ikan hiu paus. Salah satu biota perairan yang dilindungi pemerintah dan masuk daftar merah International Union for Conservation of Nature," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016).
Dari hasil operasi didapati sepasang hiu paus sepanjang empat meter dalam keadaan hidup. Dari keterangan Soim, penjaga keramba, hiu paus sudah berada di sana selama tiga bulan. Sementara, oknum penegak hukum mengaku bila ikan itu akan diekspor ke Tiongkok sebagai pertukaran satwa antara Pemerintah Indonesia dan Tiongkok.
Direktur WCR Noviar Andayani menyampaikan, sejak 2014, pihaknya menggagalkan 22 kasus kejahatan satwa laut. Pada 2016, sudah dua kasus yang diungkap, salah satunya kasus hiu paus. "Tahun ini kita juga gagalkan penjualan sisik insang ikan pari mata."
Sementara, sampai saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemanfaatan hiu paus. KKP dan Kepolisian masih menyelidiki lebih dalam perkara ini. Namun, Menteri Susi meminta hiu paus segera dilepasliarkan ke habitatnya.
Kasus pemanfaatan hiu paus ini diduga melanggar Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang perikanan. Ancaman sanksi yang dapat diberikan sesuai dengan Pasal 88 UU 31 Tahun 2014, yakni, pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Perkara ini juga menyangkut Keputusan Menteri KKP Nomor 18 Tahun 2013. Ikan hiu paus ditetapkan sebagai spesies yang dilindungi penuh dan seluruh siklus hidup dan bagian-bagian tubuhnya, kecuali untuk penelitian dan pengembangan.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan upaya pemanfaatan hiu paus (
rhincodon typus) secara ilegal di Maluku. Spesies ikan terbesar di dunia ini dipelihara di sebuah keramba jaring apung.
Temuan ini tak lepas dari kerja sama Dirjen Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Wildlife Crime Unit (WCU) dan Wildlife Conservation Society (WCS). Mereka mendapatkan informasi tentang pemanfaatan hiu paus di keramba di Pulau Kasumba, Seram Barat, Maluku, Minggu 22 Mei 2016.
Dari informasi tersebut, aparat gabungan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, WCU dan Polair Polda Maluku mengawasi lokasi keramba jaring milik PT Air Biru Maluku. Perusahaan itu milik warga negara Tiongkok bernama Hendrik yang tinggal di Singapura. Sementara, salah satu pengurusnya, oknum penegak hukum.
"Kepmen (Keputusan Menteri) Nomor 18 Tahun 2013, status perlindungan penuh ikan hiu paus. Salah satu biota perairan yang dilindungi pemerintah dan masuk daftar merah International Union for Conservation of Nature," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016).
Dari hasil operasi didapati sepasang hiu paus sepanjang empat meter dalam keadaan hidup. Dari keterangan Soim, penjaga keramba, hiu paus sudah berada di sana selama tiga bulan. Sementara, oknum penegak hukum mengaku bila ikan itu akan diekspor ke Tiongkok sebagai pertukaran satwa antara Pemerintah Indonesia dan Tiongkok.
Direktur WCR Noviar Andayani menyampaikan, sejak 2014, pihaknya menggagalkan 22 kasus kejahatan satwa laut. Pada 2016, sudah dua kasus yang diungkap, salah satunya kasus hiu paus. "Tahun ini kita juga gagalkan penjualan sisik insang ikan pari mata."
Sementara, sampai saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemanfaatan hiu paus. KKP dan Kepolisian masih menyelidiki lebih dalam perkara ini. Namun, Menteri Susi meminta hiu paus segera dilepasliarkan ke habitatnya.
Kasus pemanfaatan hiu paus ini diduga melanggar Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang perikanan. Ancaman sanksi yang dapat diberikan sesuai dengan Pasal 88 UU 31 Tahun 2014, yakni, pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Perkara ini juga menyangkut Keputusan Menteri KKP Nomor 18 Tahun 2013. Ikan hiu paus ditetapkan sebagai spesies yang dilindungi penuh dan seluruh siklus hidup dan bagian-bagian tubuhnya, kecuali untuk penelitian dan pengembangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)