medcom.id, Cirebon: Divisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN) masih menyelidiki laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aliran dana menyangkut kejahatan narkoba. Divisi TPPU BNN membutuhkan waktu yang cukup lama.
Seperti dilansir Antara, Divisi TPPU BNN membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun untuk menyelidiki laporan PPATK tersebut. Pasalnya, jumlah aliran dananya tergolong besar.
"Kami belum bisa menyimpulkan apakah terkait dengan Freddy Budiman atau tidak, karena ini menyangkut aturan perbankan," kata Kabag Humas BNN Komisaris Besar Pol Slamet Pribadi di Cirebon, Sabtu (13/8/2016).
Slamet mengaku laporan PPATK itu sudah diterimanya sejak enam bulan lalu. Divisi TPPU BNN tengah bekerja keras untuk mencari titik terang terkait aliran dana mencurigakan yang berlatar belakang kejahatan narkoba.
"Sampai saat ini laporan hasil analisis PPATK terkait aliran dana yang mencurigakan tersebut masih dalam penyelidikan," tegas Slamet.
medcom.id, Cirebon: Divisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN) masih menyelidiki laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aliran dana menyangkut kejahatan narkoba. Divisi TPPU BNN membutuhkan waktu yang cukup lama.
Seperti dilansir
Antara, Divisi TPPU BNN membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun untuk menyelidiki laporan PPATK tersebut. Pasalnya, jumlah aliran dananya tergolong besar.
"Kami belum bisa menyimpulkan apakah terkait dengan Freddy Budiman atau tidak, karena ini menyangkut aturan perbankan," kata Kabag Humas BNN Komisaris Besar Pol Slamet Pribadi di Cirebon, Sabtu (13/8/2016).
Slamet mengaku laporan PPATK itu sudah diterimanya sejak enam bulan lalu. Divisi TPPU BNN tengah bekerja keras untuk mencari titik terang terkait aliran dana mencurigakan yang berlatar belakang kejahatan narkoba.
"Sampai saat ini laporan hasil analisis PPATK terkait aliran dana yang mencurigakan tersebut masih dalam penyelidikan," tegas Slamet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)