Jakarta: Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar membeberkan strategi penanganan kemiskinan ekstrem di desa. Sejumlah cara disiapkan berdasarkan kategori warga miskin ekstrem.
Kategori pertama yakni warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan. “Sekaligus memiliki ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai,” kata Mendes Abdul dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 6 Oktober 2021.
Sementara itu, kategori warga miskin ekstrem kedua yakni mereka yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup. Biasanya, mereka berusia produktif, yakni 15-64 tahun, tidak memiliki penyakit menahun, dan bukan golongan difabel.
Cara penanganan kemiskinan ekstrem di desa:
Memupus kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen pada level desa berbasis data mikro.
Menyasar pengentasan kemiskinan ekstrem yang merujuk pada satu nama satu alamat.
Penuntasan kemiskinan ekstrem pada level desa dilaksanakan dengan cara sekali-selesai.
Pengembangan posyandu sebagai pusat pengentasan kemiskinan ekstrem.
Baca: Mendes: 71,44% Dana Desa 2021 sudah dicairkan
Warga miskin terpaksa hidup di gubuk reyot/Medcom.id/Hendrik Simorangkir.
Selain itu, Abdul juga menyusun empat fase merampungkan target tersebut.
Empat fase penanggulangan kemiskinan ekstrem di desa:
Fase pertama pada 2021/2022 untuk merampungkan penanganan warga miskin ekstrem di 35 kabupaten/kota dan 8.264 desa.
Fase kedua pada 2022 merampungkan penanganan warga miskin ekstrem di 138 kabupaten/kota dan 29.632 desa.
Fase ketiga pada 2023 untuk merampungkan penanganan warga miskin ekstrem di 261 kabupaten/kota dan 37.523 desa.
Fase keempat menuntaskan desa belum 0 kemiskinan ekstrem dan monitoring.
Upaya-upaya tersebut dilakukan supaya tingkat kemiskinan ekstrem di desa menurun. Sehingga, warga di pelosok tak lagi menyandang status kemiskinan ekstrem, dan bisa meningkatkan kesejahteraan.
Jakarta: Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (
Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar membeberkan strategi penanganan
kemiskinan ekstrem di desa. Sejumlah cara disiapkan berdasarkan kategori warga miskin ekstrem.
Kategori pertama yakni warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan. “Sekaligus memiliki ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai,” kata
Mendes Abdul dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 6 Oktober 2021.
Sementara itu, kategori warga miskin ekstrem kedua yakni mereka yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup. Biasanya, mereka berusia produktif, yakni 15-64 tahun, tidak memiliki penyakit menahun, dan bukan golongan difabel.
Cara penanganan kemiskinan ekstrem di desa:
- Memupus kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen pada level desa berbasis data mikro.
- Menyasar pengentasan kemiskinan ekstrem yang merujuk pada satu nama satu alamat.
- Penuntasan kemiskinan ekstrem pada level desa dilaksanakan dengan cara sekali-selesai.
- Pengembangan posyandu sebagai pusat pengentasan kemiskinan ekstrem.
Baca:
Mendes: 71,44% Dana Desa 2021 sudah dicairkan
Warga miskin terpaksa hidup di gubuk reyot/Medcom.id/Hendrik Simorangkir.
Selain itu, Abdul juga menyusun empat fase merampungkan target tersebut.
Empat fase penanggulangan kemiskinan ekstrem di desa:
- Fase pertama pada 2021/2022 untuk merampungkan penanganan warga miskin ekstrem di 35 kabupaten/kota dan 8.264 desa.
- Fase kedua pada 2022 merampungkan penanganan warga miskin ekstrem di 138 kabupaten/kota dan 29.632 desa.
- Fase ketiga pada 2023 untuk merampungkan penanganan warga miskin ekstrem di 261 kabupaten/kota dan 37.523 desa.
- Fase keempat menuntaskan desa belum 0 kemiskinan ekstrem dan monitoring.
Upaya-upaya tersebut dilakukan supaya tingkat kemiskinan ekstrem di desa menurun. Sehingga, warga di pelosok tak lagi menyandang status kemiskinan ekstrem, dan bisa meningkatkan kesejahteraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)