Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sidak ke sejumlah kantor yang beroperasi di masa PPKM darurat. (Instagram/@aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sidak ke sejumlah kantor yang beroperasi di masa PPKM darurat. (Instagram/@aniesbaswedan)

Anies Disebut Salah Sasaran Sidak Equity Life, Denny Siregar: Gak Ada Lu Gak Rame

Rendy Renuki H • 07 Juli 2021 17:26
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui salah sasaran saat melakukan sidak PPKM Darurat. Kejadian salah sasaran terjadi Selasa 6 Juli 2021 saat sidak ke kantor PT Equity Life Indonesia.
 
Namun Anies rupaya salah sasaran saat melakukan sidak di beberapa kantor di Jakarta kemarin. Pasalnya perusahaan itu masuk sektor esensial, sehingga kantor perusahaan asuransi tersebut tak jadi disegel.
 
Sontak kejadian itu mengundang reaksi sejumlah pihak. Salah satunya pegiat media sosial Denny Siregar yang menyindir habis kesalahan yang dilakukan Anies.

"Haha Anies, Anies.. Sekalinya pengen kelihatan kerja, eh salah kamar," cuit Denny di Twitter-nya yang dikutip Medcom.id, Rabu 7 Juli 2021.
 
"Makanya, sering turun ke lapangan biar tahu pokok masalahnya. Masa perusahaan asuransi kok disuruh bubar? Malu, kan?," lanjutnya dengan emoji tertawa.
 
Pada unggahan yang berbeda, Denny pun menunjukkan rasa prihatinnya. Dia pun ingin membantu Gubernur DKI itu mendapatkan simpati.
 
"Sebenarnya gua kasian ma @aniesbaswedan. Pengen sih gua bantuin dia bagaimana cara kampanye yang benar," kicau Denny.
 
Baca: Disidak Anies, Equity Life Klaim Perusahaan Masuk Sektor Esensial
 
"Cuman ya itu, dia senang dikelilingi para penjilat. Hasilnya ya gitu, sekalinya sidak eh salah kamar. Nies, Anies.. ga da lu gak rame," lanjutnya.
 
Pihak Equity Life sendiri telah menegaskan perusahaannya masuk sektor esensial. Mereka pun menjadikan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur sebagai acuan.
 
"PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 perihal PPKM Darurat Jawa dan Bali dan Kepgub Jakarta 875 Tahun 2021," bunyi pernyataan resmi Equity Life di Instagram.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan