Polres Jakarta Pusat merilis kasus penggelapan kartu kredit, Senin, 8 Juni 2020. Foto: Medcom.id/Christian
Polres Jakarta Pusat merilis kasus penggelapan kartu kredit, Senin, 8 Juni 2020. Foto: Medcom.id/Christian

Modus Sindikat Penggelapan Kartu Kredit Raup Untung hingga Rp1 M

Christian • 09 Juni 2020 02:53
Jakarta: Dua pelaku pemalsuan dan penggelapan kartu kredit dari beberapa bank, Aminah Alatas dan Yohanes Paul Radiva, ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat. Dari hasil kejahatannya, kedua pelaku meraup uang lebih dari Rp1 miliar.
 
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar (Kombes) Heru Novianto menyebut Aminah, warga Jalan Gardu Perum, Kramat Jati, Jakarta Timur; dan Yohanes, warga Bogor, Jawa Barat, dibekuk pekan lalu. Penangkapan bermula dari laporan bank yang dirugikan atas aksi kedua pelaku.
 
"Mereka itu memalsukan KTP (kartu tanda penduduk) yang kemudian mengajukan kredit bank. Mereka menggunakan kartu kredit seolah-olah hendak membeli barang, namun menarik uang tunai," kata Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 8 Juni 2020.

Menurut dia, dua pelaku ditangkap atas kerja sama kepolisian dan bank. Dalam pemeriksaan, polisi mendalami modus kedua pelaku. Guna memuluskan aksi, ada 64 telepon seluler yang digunakan dalam setiap aksi pelaku. 
 
"Handphone ini dikasih nama. Jadi kalau nanti ada pihak bank telepon mereka gampang tinggal sebut, 'Iya bener saya yang ajukan terhadap pihak bank'. Mereka mulus melangsungkan aksi karena punya dokumen orang lain," terang dia. 
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tahan Marpaung sudah memeriksa pegawai bank terkait. Namun, dia belum dapat memastikan apakah ada keterkaitan salah satu pegawai bank atau tidak dalam kasus ini.
 
"Masih kita dalami. Kita belum bisa simpulkan. Sementara ini, dua tersangka ini kita tangkap pada hari Jumat dan Minggu lalu di lokasi terpisah," ucap dia.
 
Dalam penangkapan, polisi menyita beragam barang bukti. Benda ini meliputi 64 telepon seluler berbagi merek, 43 dokumen pemohon persyaratan aplikasi kartu kredit dari bank swasta, beberapa kartu, dan satu mobil Kijang Innova bernomor polisi B 1377 UKP. 
 
Baca: Oknum Anggota Polres Bintan Gelapkan Puluhan Mobil
 
"Kalau dari pelapor pihak Bank Mega kerugiannya mencapai Rp937 juta dan bank lainnya itu pengakuan dari tersangka," jelas Tahan.
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263, 378 dan 372 KUHP. Mereka terancam hukumannya di atas 5 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan