Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berencana menunda proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Hal itu terkait perkembangan pandemi covid-19 yang semakin meluas penyebarannya di Indonesia.
"Semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program, dan jadwal Pemilihan 2020," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta seperti dilansir Antara, Senin, 16 Maret 2020.
Dalam hasil rapat pleno sore kemarin, KPU memutuskan beberapa langkah tahapan proses Pilkada mengantisipasi penyebaran covid-19.
Pertama, tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilanjutkan dengan pelantikan PPS, tidak dilakukan bersamaan dalam jumlah banyak. Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme lima orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota berpencar di lima titik.
Menghindari kerumunan banyak orang, pelantikan bisa dilakukan bergelombang, pagi hingga sore. Kedua, KPU meminta petugas melindungi diri saat tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan.
KPU meminta petugas menjaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan hand sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan. Tahapan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan petugas dengan proteksi alat pelindung diri.
Ketiga, KPU menginstruksikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020. Dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti bimbingan teknis, pelatihan dan launching Pilkada 2020.
KPU berharap segala upaya pencegahan penyebaran covid-19 selama dua minggu ke depan berjalan dengan baik. Sehingga tahapan Pilkada 2020 dapat berjalan dengan baik.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berencana menunda proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Hal itu terkait perkembangan pandemi covid-19 yang semakin meluas penyebarannya di Indonesia.
"Semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program, dan jadwal Pemilihan 2020," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta seperti dilansir Antara, Senin, 16 Maret 2020.
Dalam hasil rapat pleno sore kemarin, KPU memutuskan beberapa langkah tahapan proses Pilkada mengantisipasi penyebaran covid-19.
Pertama, tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilanjutkan dengan pelantikan PPS, tidak dilakukan bersamaan dalam jumlah banyak. Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme lima orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota berpencar di lima titik.
Menghindari kerumunan banyak orang, pelantikan bisa dilakukan bergelombang, pagi hingga sore. Kedua, KPU meminta petugas melindungi diri saat tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan.
KPU meminta petugas menjaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan
hand sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan. Tahapan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan petugas dengan proteksi alat pelindung diri.
Ketiga, KPU menginstruksikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020. Dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti bimbingan teknis, pelatihan dan launching Pilkada 2020.
KPU berharap segala upaya pencegahan penyebaran covid-19 selama dua minggu ke depan berjalan dengan baik. Sehingga tahapan Pilkada 2020 dapat berjalan dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)