Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyesuaikan jam kerja pegawai pekan depan. Hal ini merespons pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di DKI Jakarta pada Senin, 14 September 2020.
"Tentu nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
Penanganan perkara juga disesuaikasn. Ada batasan durasi pemeriksaan per hari. Namun Ali tak memerinci pembatasan tersebut.
"Akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat baik itu terhadap saksi, dan tersangka yang diperiksa, maupun para penyidik KPK," ujar Ali.
Baca: Anies Ingin PSBB Total Diberlakukan di Wilayah Sekitar Jakarta
Lembaga Antikorupsi masih menerapkan pembatasan kehadiran fisik pegawai di lingkungan kerja. Hal ini dilakukan lantaran puluhan pegawai KPK dinyatakan positif virus covid-19 dalam swab test beberapa waktu lalu.
Kehadiran fisik pegawai yang bekerja di rumah (BDR) dan bekerja di kantor (BDK) masing-masing diatur 50 persen. Jam bekerja pegawai BDK adalah delapan jam dengan sejumlah ketentuan.
Diberlakukan dua sif pada Senin hingga Kamis, yakni sif I pukul 08.00 sampai 17.00 WIB, dan sif II pukul 12.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sementara itu, pada Jumat, sif I mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.30 WIB dan shift II pukul 11.00 sampai 20.30 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB secara ketat tanpa pelonggaran pada Senin, 14 September 2020. Alasannya, kapasitas tempat tidur isolasi pasien virus korona semakin menipis.
Saat ini terdapat 4.053 tempat tidur isolasi dengan persentase pemakaian sebesar 77 persen. Sedangkan, jumlah tempat tidur ICU sebanyak 528, persentase pemakaian sebesar 83 persen. Data ini diambil dari 67 rumah sakit (RS) rujukan pada Minggu, 6 September 2020.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) akan menyesuaikan jam kerja pegawai pekan depan. Hal ini merespons pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) total di DKI Jakarta pada Senin, 14 September 2020.
"Tentu nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
Penanganan perkara juga disesuaikasn. Ada batasan durasi pemeriksaan per hari. Namun Ali tak memerinci pembatasan tersebut.
"Akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat baik itu terhadap saksi, dan tersangka yang diperiksa, maupun para penyidik KPK," ujar Ali.
Baca: Anies Ingin PSBB Total Diberlakukan di Wilayah Sekitar Jakarta
Lembaga Antikorupsi masih menerapkan pembatasan kehadiran fisik pegawai di lingkungan kerja. Hal ini dilakukan lantaran puluhan pegawai KPK dinyatakan positif virus covid-19 dalam swab test beberapa waktu lalu.
Kehadiran fisik pegawai yang bekerja di rumah (BDR) dan bekerja di kantor (BDK) masing-masing diatur 50 persen. Jam bekerja pegawai BDK adalah delapan jam dengan sejumlah ketentuan.
Diberlakukan dua sif pada Senin hingga Kamis, yakni sif I pukul 08.00 sampai 17.00 WIB, dan sif II pukul 12.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sementara itu, pada Jumat, sif I mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.30 WIB dan shift II pukul 11.00 sampai 20.30 WIB.
Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan
PSBB secara ketat tanpa pelonggaran pada Senin, 14 September 2020. Alasannya, kapasitas tempat tidur isolasi pasien virus korona semakin menipis.
Saat ini terdapat 4.053 tempat tidur isolasi dengan persentase pemakaian sebesar 77 persen. Sedangkan, jumlah tempat tidur ICU sebanyak 528, persentase pemakaian sebesar 83 persen. Data ini diambil dari 67 rumah sakit (RS) rujukan pada Minggu, 6 September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)