medcom.id, Jakarta: Terdakwa perkara korupsi Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, mengajukan permohonan penggunaan buku elektronik atau electronic book (e-book) dalam sel Rumah Tahanan KPK. Namun Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Haswandi, tak mengabulkan dengan alasan izin itu merupakan kewenangan KPK.
Penasihat hukum terdakwa Harry Pontoh menyampaikan permohonan itu saat Hakim Haswandi hendak menutup sidang. Hakim Haswandi pun menjelaskan jawaban atas permohonan itu bukan wewenang majelis.
"Soal e-book berkaitan dengan tata cara dan kewenangan Rutan sendiri. Akan sangat bijaksana jika terdakwa dan penasehat hukum mengajukan kepada Kepala Rutan KPK" kata Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/3) siang.
Selain itu, Andi Mallarangeng juga mengajukan izin keluarganya sebanyak 51 orang untuk menghadiri sidang. Lagi-lagi Haswandi menolaknya.
"Karena ada 51 orang, dan tak dipisahkan tanggal berapa, kami berikan izin dengan dibagi-bagi. Apa lima orang satu hari atau bagaimana. Kami memprioritaskan istri dan anaknya," jelasnya.
Selepas itu, Haswandi pun kemudian menutup sidang dan akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, pada 1 April 2014.
"Sidang saya tutup dan dilanjutkan Selasa mendatang pukul 09.00, dengan agenda putusan sela," tegasnya.
medcom.id, Jakarta: Terdakwa perkara korupsi Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, mengajukan permohonan penggunaan buku elektronik atau
electronic book (e-book) dalam sel Rumah Tahanan KPK. Namun Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Haswandi, tak mengabulkan dengan alasan izin itu merupakan kewenangan KPK.
Penasihat hukum terdakwa Harry Pontoh menyampaikan permohonan itu saat Hakim Haswandi hendak menutup sidang. Hakim Haswandi pun menjelaskan jawaban atas permohonan itu bukan wewenang majelis.
"Soal e-book berkaitan dengan tata cara dan kewenangan Rutan sendiri. Akan sangat bijaksana jika terdakwa dan penasehat hukum mengajukan kepada Kepala Rutan KPK" kata Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/3) siang.
Selain itu, Andi Mallarangeng juga mengajukan izin keluarganya sebanyak 51 orang untuk menghadiri sidang. Lagi-lagi Haswandi menolaknya.
"Karena ada 51 orang, dan tak dipisahkan tanggal berapa, kami berikan izin dengan dibagi-bagi. Apa lima orang satu hari atau bagaimana. Kami memprioritaskan istri dan anaknya," jelasnya.
Selepas itu, Haswandi pun kemudian menutup sidang dan akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, pada 1 April 2014.
"Sidang saya tutup dan dilanjutkan Selasa mendatang pukul 09.00, dengan agenda putusan sela," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)