Ilustrasi SIM Keliling. Foto: NTMC
Ilustrasi SIM Keliling. Foto: NTMC

Mau Perpanjang SIM? Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Annisa ayu artanti • 11 April 2026 09:05
Ringkasnya gini..
  • SIM Keliling Jakarta tersedia di 5 lokasi dengan jam layanan 08.00–12.00 WIB.
  • Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Jakarta: Bagi kamu yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling bisa jadi solusi praktis. 
 
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan ini di sejumlah titik di Jakarta untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara.
 
Layanan ini menjadi alternatif bagi warga yang tidak sempat datang ke kantor Satpas, sekaligus mempercepat proses administrasi perpanjangan SIM.

Lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini

Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Berikut lokasinya :
 
Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat : Lobby selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
 
Baca juga: SIM Keliling Buka di Lima Lokasi Jakarta Hari Sabtu, Catat Alamatnya

Syarat perpanjangan SIM

Adapun persyaratan tersebut yakni: - Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama (fisik dan fotokopi)
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
 
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
 
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
 
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
 
Namun, ada biaya tambahan yang perlu disiapkan, yaitu:
 
Tes psikologi: Rp60.000
Tes kesehatan: Rp35.000
 
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>