Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Istimewa

Ruang Bersama Indonesia Wajib Masuk APBD 2027, Lestari Minta Tak Berhenti jadi Seremoni

Annisa ayu artanti • 29 September 2026 16:08
Ringkasnya gini..
  • Lestari Moerdijat meminta Ruang Bersama Indonesia tak berhenti sebagai seremoni, tetapi benar-benar diterapkan hingga desa dan kelurahan.
  • RBI wajib masuk APBD 2027. Lestari mendorong penguatan aparatur dan sistem perlindungan perempuan serta anak di daerah.
Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ruang Bersama Indonesia (RBI) tidak boleh berhenti sebagai dokumen seremonial di tingkat pusat.

Menurutnya, kebijakan yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak harus benar-benar terasa hingga desa dan kelurahan.

“Perlindungan menyeluruh terhadap anak dan perempuan tidak semata melalui adanya aturan hukum yang berlaku, tetapi juga bagaimana hukum itu bisa dipahami dan dilaksanakan,” ujar Lestari dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Selasa, 29 September 2026.

SKB RBI ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, 14 eptember 2026 lalu.

RBI diposisikan sebagai platform kolaborasi yang mengintegrasikan berbagai program, sumber daya, dan layanan yang sudah ada untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Saat itu Tito menegaskan, program ini wajib masuk dalam APBD 2027 dan akan dikawal hingga ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). 
   

Kekerasan pada Perempuan di RI Menghawatirkan

Penandatanganan SKB ini bukan tanpa alasan. Data menunjukkan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Kepolisian Republik Indonesia mencatat 36.148 kasus kekerasan berbasis gender sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, hanya 12,8 persen yang mencapai penyelesaian kasus.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 melaporkan 19.251 kasus kekerasan seksual dan 9.170 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Secara keseluruhan, data kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang terhimpun dalam CATAHU 2025 mencapai 376.529 kasus, meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

Sementara itu, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) menunjukkan tren peningkatan signifikan, dari 1.791 kasus pada 2024 menjadi 1.846 kasus pada 2025.

Rerie, sapaan akrab Lestari, menekankan bahwa keberhasilan RBI akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam menerjemahkan kebijakan pusat menjadi aksi nyata di lapangan.

“Kepentingan nasional harus menjadi kompas, dan itu hanya bisa terwujud jika ada orkestrasi yang baik antara pusat dan daerah,” ujar Rerie.

Ia menyoroti kompleksitas kerentanan yang dihadapi perempuan dan anak, terutama dengan munculnya bentuk-bentuk kekerasan baru di ruang digital.

“Perkembangan dunia digital bukan semata hadir dengan teknologi yang mempermudah aktivitas manusia. Di sisi lain, digitalisasi juga menghadirkan ancaman bagi perempuan dan anak sehingga dibutuhkan sistem perlindungan yang tepat,” kata Rerie.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai bahwa kebijakan RBI baru akan bermakna jika aparatur di tingkat desa dan kelurahan memiliki kapasitas yang cukup untuk menjalankannya. Ia mendorong adanya pendampingan teknis dan indikator keberhasilan yang terukur.

“Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang sampai ke mereka yang paling membutuhkan perlindungan. Jangan sampai RBI hanya menjadi laporan di atas kertas, sementara perempuan dan anak di desa masih berjuang sendiri,” tegasnya.

Rerie mendorong sejumlah langkah konkret agar RBI tidak berhenti di tataran seremonial. Antara lain, memastikan alokasi anggaran di desa dan kelurahan benar-benar dialokasikan untuk program perlindungan perempuan dan anak, bukan sekadar kegiatan simbolis. 

Selain itu, memperkuat kapasitas aparatur desa melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan, terutama dalam mengidentifikasi dan menangani kasus kekerasan berbasis gender, termasuk yang terjadi di ruang digital.

Terpenting, ujar Rerie, membangun mekanisme pelaporan dan pemantauan yang melibatkan masyarakat, sehingga desa memiliki sistem deteksi dini terhadap kerentanan perempuan dan anak.

“Bangsa ini tidak hanya diukur dari seberapa cepat kita melaju untuk maju, tetapi juga dari siapa yang kita lindungi,” tutur Rerie.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>