Konferensi Pers Terkait  Pernyataan Dirjen TPD terkait Perluasan Piloting Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) (dok. Medcom.id/Fany Wirda Putri)
Konferensi Pers Terkait Pernyataan Dirjen TPD terkait Perluasan Piloting Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) (dok. Medcom.id/Fany Wirda Putri)

Pemerintah Perluas Uji Coba Digitalisasi Bansos ke 42 Kabupaten/Kota

Muhammad Syahrul Ramadhan • 26 Mei 2026 19:13
Ringkasnya gini..
  • Proyek piloting digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) resmi diperluas secara bertahap ke 42 kabupaten/kota di Indonesia.
  • Fokus utama uji coba digitalisasi bersama Kemensos ini mencakup penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  • Integrasi data memanfaatkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) tanpa memindahkan pangkalan data asli milik instansi terkait.
Jakarta: Pemerintah terus bergerak cepat untuk membenahi sistem penyaluran bantuan sosial di Indonesia agar menjadi lebih transparan dan akurat. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah kini resmi memperluas wilayah piloting atau uji coba proyek digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos).
 
Langkah perluasan ini diambil menyusul adanya urgensi untuk menekan angka ketidaktepatan sasaran. Berdasarkan data estimasi Susenas 2024 dan kajian Dewan Eksekutif Nasional, tingkat ketidaktepatan sasaran atau mistargeting dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) masih menyentuh angka yang cukup signifikan, yaitu mencapai 45 persen. Digitalisasi ini dirancang untuk memfasilitasi perubahan data secara kilat agar tercipta data tunggal yang akurat.

Menjangkau 42 Kabupaten/Kota Secara Bertahap

Setelah sukses melewati tahap awal, program piloting sistem baru ini dipastikan akan diperluas daya jangkaunya secara masif. Pemerintah menargetkan implementasi uji coba tahap kedua ini akan menyasar ke 42 kabupaten/kota di Indonesia secara bertahap.
 
Adapun daftar 42 Kabupaten/Kota tersebut adalah sebagai berikut.

Daftar 42 Kabupaten/Kota Wilayah Perluasan Piloting Perlinsos

1. Provinsi Sumatra Utara
  • Kabupaten Langkat
  • Kabupaten Deli Serdang
  • Kabupaten Asahan
2. Provinsi Sumatra Barat
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kota Padang
3. Provinsi Riau
  • Kabupaten Kampar
  • Kota Pekanbaru
4. Provinsi Jambi
  • Kabupaten Muaro Jambi
5. Provinsi Sumatra Selatan
  • Kabupaten Musi Banyuasin
  • Kabupaten Banyuasin
  • Kota Palembang
6. Provinsi Lampung
  • Kabupaten Lampung Selatan
  • Kabupaten Lampung Tengah
  • Kabupaten Lampung Timur
7. Provinsi DKI Jakarta
  • Kota Jakarta Timur
8. Provinsi Jawa Barat
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Sukabumi
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Bekasi
9. Provinsi Jawa Tengah
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Brebes
  • Kota Semarang
10. Provinsi D.I. Yogyakarta
  • Kabupaten Sleman
11. Provinsi Jawa Timur
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Lamongan
  • Kota Surabaya
12. Provinsi Banten
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Serang
 

Jembatan Data Antar-Instansi

Guna mendukung perluasan ini, pemerintah mengandalkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Platform interoperabilitas ini bertindak seperti "jembatan" aman yang menghubungkan data milik berbagai instansi sektoral untuk memperkuat proses verifikasi identitas penerima bantuan secara real-time.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Mira Tayyiba, menekankan bahwa digitalisasi ini bukan sekadar membuat aplikasi baru, melainkan membangun model tata kelola digital pemerintahan yang matang, di mana datanya lebih terkini dan prosesnya terdokumentasi dengan jelas.


"Inilah yang ingin kita bangun, digitalisasi itu bukan sekadar aplikasi, tetapi ekosistem digital pemerintahan yang bekerja bersama untuk pelayanan publik yang lebih tepat sasaran. Melalui platform SPLP, sistem antar-instansi terkait dapat saling berbagi pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku. Kami tekankan, SPLP tidak mengambil alih atau memindahkan pangkalan data milik instansi lain. Data tetap berada pada instansi pemiliknya," jelas Mira Tayyiba.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi mengenai bansos ini melalui kanal berdomain resmi go.id demi menghindari maraknya tautan palsu yang meminta data pribadi dan memungut biaya ilegal.
 
(Fany Wirda Putri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>