Jakarta: Pemerintah merespons serius polemik TikTok yang bermuara pada perizinan antara media sosial dan social commerce. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, bakal merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait hal ini.
"Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag," ujar Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.
Aturan yang direvisi yakni Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sehingga, tak ada kekosongan aturan terkait aktivitas TikTok.
Menurut Zulkifli Hasan, saat ini revisi regulasi itu sudah ditahap harmonisasi antarkementerian. Dalam pembenahan peraturan, ditegaskan seluruh platform belanja daring tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apa pun.
"Tidak boleh jadi produsen. Misalnya TikTok bikin celana merek TikTok ya tidak bisa," sambung Zulkifli.
Staf khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pembedayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari, mengatakan revisi peraturan memang diperlukan. Sebab, perdagangan cross border yang dilakukan aplikasi tersebut memang terpampang nyata, meski ditampik pengelola.
Fiki menyebut aturan lewat Permendag sangat dibutuhkan supaya tak ada ruang abu-abu. Sehingga, dapat mengatur bisnis atau izin usaha daring di setiap platform.
"Faktanya harga-harga yang di TikTok Shop hari ini, itu harga-harga produk impor. Pasti. Yang kita sebut predatory pricing. Bagaimana tidak, harga parfum dijual Rp20 ribu, Rp30 ribu. T- Shirt, gitu kan. Kemudian ada sandal," kata dia.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki sebelumnya mengatakan terdapat bisnis lintas batas atau cross border di TikTok Shop Indonesia melalui project S TikTok Shop seperti yang pertama kali mencuat di Inggris.
"Sekarang mereka klaim produk yang dijual bukan produk luar. Kata siapa, ketika saya mau bikin kebijakan subsidi untuk UMKM di online waktu covid-19, semua pelaku e-commerce tidak bisa memisahkan mana produk UMKM mana produk impor," kata Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023.
"Yang mereka bisa pastikan adalah yang jualan di online adalah UMKM dan mereka tidak bisa pastikan produknya ini. Jadi jangan bohongi saya," kata Teten.
Jakarta: Pemerintah merespons serius polemik
TikTok yang bermuara pada perizinan antara media sosial dan
social commerce. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, bakal merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait hal ini.
"Nanti
e-commerce dengan
social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag," ujar
Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.
Aturan yang direvisi yakni Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sehingga, tak ada kekosongan aturan terkait aktivitas TikTok.
Menurut Zulkifli Hasan, saat ini revisi regulasi itu sudah ditahap harmonisasi antarkementerian. Dalam pembenahan peraturan, ditegaskan seluruh platform belanja daring tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apa pun.
"Tidak boleh jadi produsen. Misalnya TikTok bikin celana merek TikTok ya tidak bisa," sambung Zulkifli.
Staf khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pembedayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari, mengatakan revisi peraturan memang diperlukan. Sebab, perdagangan
cross border yang dilakukan aplikasi tersebut memang terpampang nyata, meski ditampik pengelola.
Fiki menyebut aturan lewat Permendag sangat dibutuhkan supaya tak ada ruang abu-abu. Sehingga, dapat mengatur bisnis atau izin usaha daring di setiap
platform.
"Faktanya harga-harga yang di TikTok Shop hari ini, itu harga-harga produk impor. Pasti. Yang kita sebut
predatory pricing. Bagaimana tidak, harga parfum dijual Rp20 ribu, Rp30 ribu. T- Shirt, gitu kan. Kemudian ada sandal," kata dia.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (
Menkop UKM) Teten Masduki sebelumnya mengatakan terdapat bisnis lintas batas atau
cross border di TikTok Shop Indonesia melalui
project S TikTok Shop seperti yang pertama kali mencuat di Inggris.
"Sekarang mereka klaim produk yang dijual bukan produk luar. Kata siapa, ketika saya mau bikin kebijakan subsidi untuk UMKM di
online waktu covid-19, semua pelaku
e-commerce tidak bisa memisahkan mana produk UMKM mana produk impor," kata Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023.
"Yang mereka bisa pastikan adalah yang jualan di
online adalah UMKM dan mereka tidak bisa pastikan produknya ini. Jadi jangan bohongi saya," kata Teten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)