Jakarta: Mabes Polri mengakui sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung milik seorang anggota Polri berpangkat AKBP atau perwira menengah (pamen). Rumah itu disewakan kepada tersangka yang ditangkap.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RSPAD, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023.
Ramadhan menyebut rumah yang beralamat di Jalan Padat Karya, RT 06, Rajabasa Raya, Rajabasa, Bandar Lampung, itu dimanfaatkan oleh tersangka tersebut untuk tindak kejahatan. Yakni menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah.
"(Sebanyak) 24 ini semuanya perempuan," ujar Ramadhan
Ramadhan mengatakan ke-24 korban merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia memastikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan asistensi Propam Mabes Polri akan menelusuri kasus tersebut.
"Bahwa Polri tetap berkomitmen untuk menindak tegas siapapun anggota pangkat apapun yang melakukan pelanggaran, melakukan penyimpangan termasuk melakukan pelanggaran terhadap tindak pidana perdagangan orang ini," ungkap Ramadhan.
Divisi Propam Polda Lampung disebut tengah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan anggota Polri tersebut dalam kasus TPPO. Korps Bhayangkara tidak akan diam bila anggota berpangkat pamen itu terbukti terlibat.
"Jadi nanti bila hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada bukti-bukti yang menyatakan keterlibatan pamen tersebut pasti ditindak tegas," kata Ramadhan.
Informasi rumah anggota polisi menjadi tempat penampungan korban perdagangan orang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika saat konferensi pers di Polda Lampung, Rabu, 7 Juni 2023. Informasi itu disampaikan Helmy saat mengungkap penangkapan lima tersangka dalam kasus penampungan 24 calon PMI ilegal.
Tempat penampungan itu merupakan sebuah rumah yang berada di Jalan Padat Karya, RT 06, Rajabasa Raya, Rajabasa, Bandar Lampung. Helmy menyebut tengah mendalami rumah yang diduga milik salah satu anggota Polri.
"Kami juga berkoordinasi antara Propam Polda Lampung dengan Polda Mabes Polri untuk ikut mendalami melihat secara internal," kata Helmy usai konferensi pers penetapan tersangka TPPO di Mapolda Lampung, Rabu, 7 Juni 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Mabes
Polri mengakui sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan 24 korban tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) di Lampung milik seorang
anggota Polri berpangkat AKBP atau perwira menengah (pamen). Rumah itu disewakan kepada tersangka yang ditangkap.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RSPAD, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023.
Ramadhan menyebut rumah yang beralamat di Jalan Padat Karya, RT 06, Rajabasa Raya, Rajabasa, Bandar Lampung, itu dimanfaatkan oleh tersangka tersebut untuk tindak kejahatan. Yakni menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah.
"(Sebanyak) 24 ini semuanya perempuan," ujar Ramadhan
Ramadhan mengatakan ke-24 korban merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia memastikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan asistensi Propam Mabes Polri akan menelusuri kasus tersebut.
"Bahwa Polri tetap berkomitmen untuk menindak tegas siapapun anggota pangkat apapun yang melakukan pelanggaran, melakukan penyimpangan termasuk melakukan pelanggaran terhadap tindak pidana perdagangan orang ini," ungkap Ramadhan.
Divisi Propam Polda Lampung disebut tengah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan anggota Polri tersebut dalam kasus TPPO. Korps Bhayangkara tidak akan diam bila anggota berpangkat pamen itu terbukti terlibat.
"Jadi nanti bila hasil pemeriksaan saksi-saksi, kemudian ada bukti-bukti yang menyatakan keterlibatan pamen tersebut pasti ditindak tegas," kata Ramadhan.
Informasi rumah anggota polisi menjadi tempat penampungan korban perdagangan orang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika saat konferensi pers di Polda Lampung, Rabu, 7 Juni 2023. Informasi itu disampaikan Helmy saat mengungkap penangkapan lima tersangka dalam kasus penampungan 24 calon PMI ilegal.
Tempat penampungan itu merupakan sebuah rumah yang berada di Jalan Padat Karya, RT 06, Rajabasa Raya, Rajabasa, Bandar Lampung. Helmy menyebut tengah mendalami rumah yang diduga milik salah satu anggota Polri.
"Kami juga berkoordinasi antara Propam Polda Lampung dengan Polda Mabes Polri untuk ikut mendalami melihat secara internal," kata Helmy usai konferensi pers penetapan tersangka TPPO di Mapolda Lampung, Rabu, 7 Juni 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)