Kemendagri beri pembekalan soal realisasi APBD kepada Pemkot Sorong. Foto: Kemendagri
Kemendagri beri pembekalan soal realisasi APBD kepada Pemkot Sorong. Foto: Kemendagri

Kemendagri Dorong Pemkot Sorong Genjot Realisasi APBD Sejak Awal Tahun

Arga sumantri • 07 Februari 2023 11:26
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan tim ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, untuk melakukan monitoring evaluasi (monev) serta asistensi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini sebagai upaya percepatan realisasi APBD sejak awal tahun.
 
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menilai percepatan realisasi APBD sejak awal tahun sangat penting dan dapat dilakukan dengan melaksanakan kegiatan serta anggaran dari awal tahun. 
 
"Perlu segera dilaksanakan kegiatan sejak awal tahun. Pertama, karena uang akan beredar di masyarakat, menggerakkan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan daya beli masyatakat," ungkap Fatoni melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Februari 2023. 

Fatoni menjelaskan pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun berarti pembangunan lebih cepat dimulai. Sehingga, kinerja pemerintah dan pembangunan daerah akan lebih dirasakan dampaknya oleh masyarakat, serta sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah dan negara di tengah-tengah masyarakat. 
 
"Perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik juga bisa dilaksanakan sejak awal tahun. Daya saing daerah akan meningkat dan akan menarik investor. Semua itu akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ungkap dia.
 

Baca: Pj Gubernur DKI Serahkan 3 Nama Calon Sekda ke Mendagri 


Kegiatan monev dan asistensi ini dilaksanakan di Kota Sorong mengingat realisasi APBD Kota Sorong tergolong rendah. Realisasi pendapatan Kota Sorong Tahun 2022 sebesar 85,15 persen atau Rp1,1 triliun. Sementara itu, realisasi belanja Kota Sorong Tahun 2022 sebesar 81,18 persen atau Rp923,15 miliar.
 
Fatoni menyampaikan sejumlah solusi dan strategi percepatan relisasi APBD Tahun Anggaran 2023. Di antaranya, melakukan pengadaan dini dimulai bulan Agustus tahun sebelumnya setelah nota kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD.
 
Kemudian, melakukan percepatan petunjuk teknis (juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) dari kementerian/lembaga. Selanjutnya, percepatan belanja melalui e-katalog, e-katalog lokal, toko daring serta penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). 
 
"Penetapan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa tanpa menggunakan tahun anggaran," jelas Fatoni.
 
Fatoni mengatakan percepatan pelaksanaan DED pada awal tahun harus diikuti dengan pelaksanaan pekerjaan fisik. Kemudian, pembayaran tagihan pihak ketiga berdasarkan termin sesuai dengan kemajuan kegiatan. 
 
Solusi lainnya, peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dan pengelola barang/jasa. Lalu, pembentukan tim monitoring dan evaluasi, baik di pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan rapat secara periodik. 
 
Pemberian reward dan punishment terhadap realisasi serapan anggaran juga penting dilakukan. Selain itu, percepatan penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
 
Selanjutnya, melakukan penyederhanaan bentuk kontrak dan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan. 
 
"Kemudian, mendorong peran APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dalam melakukan review terhadap dokumen perencanaan dan keuangan. Terakhir, meminta pendampingan dan asistensi aparat penegak hukum dan tim KPK," ujar Fatoni
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan