Menpora Dito Ariotedjo melantik atlet sebagai PNS (dok. Kemenpora)
Menpora Dito Ariotedjo melantik atlet sebagai PNS (dok. Kemenpora)

27 Atlet Dilantik Jadi PNS, Segini Gaji Mereka Per Bulan

Adri Prima • 06 Juli 2023 11:33
Jakarta: Sebanyak 27 atlet resmi menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia. Mereka dilantik langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo, di Auditorium Wisma Kemenpora Senayan Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juli 2023 malam.
 
Anthony Ginting yang menjadi salah satu atlet berprestasi mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap dirinya dan atlet lain.
 
"Ya pastinya bersyukur hari ini bisa resmi dilantik jadi PNS. Ini menjadi bukti nyata dari pemerintah memperhatikan nasib kita setelah tidak menjadi atlet atau setelah tidak aktif menjadi atlet seperti apa, terima kasih bisa menjadi pegawai di lingkungan Kemenpora," kata pebulu tangkis yang kini bertengger di peringkat 2 dunia itu.
 
Baca juga: Ini Daftar 27 Atlet dari Berbagai Cabor yang Dilantik Jadi PNS
 
Senada dengan Ginting, Felda dari wushu juga menyampaikan rasa senangnya dan apa yang diberikan pemerintah saat ini khususnya pengangkatan sebagai PNS dapat menambah semangat dan motivasi para atlet 
 
"Ya senang ya, karena mendapat apresiasi dari pemerintah, sebagai atlet juga lebih semangat, karena ada apresiasi dari pemerintah," katanya singkat. 

Daftar gaji PNS 2023


Regulasi yang memuat besaran gaji PNS 2023 masih mengacu pada beleid yang diterbitkan pada 2019 lalu, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019. Gaji pokok (gapok) gaji pegawai di lingkungan pemerintah berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG). 

Hitungan gaji paling rendah sampai tertinggi berdasarkan MKG kurang dari 1-2 tahun. Berikut daftar gaji yang diterima PNS setiap bulannya:
 
1. Gaji PNS Golongan I
 
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
 
2. Gaji PNS Golongan II
 
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
 
3. Gaji PNS Golongan III
 
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
 
4. Gaji PNS Golongan IV
 
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
 
Selain gaji pokok, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan, meliputi:
 
- Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin) PNS dengan mempertimbangkan pangkat, peringkat jabatan, tingkatan jabatan, maupun kelas jabatan
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan