Jakarta: Fenomena golput alias golongan putih sudah menjadi bagian dalam pesta demokrasi. Di setiap momen Pemilu, golput menjadi pilihan bagi mereka yang tidak menentukan pilihan dan tidak mau terlibat sama sekali dalam proses demokrasi yang dijalankan.
Namun tahukah kamu, mengajak orang untuk Golput ternyata punya konsekuensi pidana. Bahkan ancamannya adalah penjara paling lama tiga (3) tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 515, yang berbunyi; "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah."
Berdasarkan pasal tersebut, mengajak Golput bisa dipenjara jika memenuhi 3 unsur Ini:
1. Dilakukan di hari pencoblosan
Tindakan dengan mengajak golput di hari pemungutan suara atau hari pencoblosan termasuk dalam unsur yang memenuhi syarat pidana. Aturan ini sudah tertuang dalam Undang-undang maka jangan anggap remeh, karena jika tetap mengajak golput di hari pencoblosan siap-siap saja ditangkap aparat.
2. Memberi uang dan materi lainnya
Unsur lain yang memenuhi syarat pidana adalah saat seseorang mengajak masyrakat golput dengan menjanjikan materi atau uang. Jika terbukti, maka sang oknum layak kena sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
3. Merusak surat suara
Poin ketiga yang memenuhi unsur pidana adalah ketika seseorang secara sengaja dan sadar merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suaranya tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Fenomena
golput alias golongan putih sudah menjadi bagian dalam pesta
demokrasi. Di setiap momen Pemilu, golput menjadi pilihan bagi mereka yang tidak menentukan pilihan dan tidak mau terlibat sama sekali dalam proses demokrasi yang dijalankan.
Namun tahukah kamu, mengajak orang untuk Golput ternyata punya konsekuensi pidana. Bahkan ancamannya adalah penjara paling lama tiga (3) tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 515, yang berbunyi; "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah."
Berdasarkan pasal tersebut, mengajak Golput bisa dipenjara jika memenuhi 3 unsur Ini:
1. Dilakukan di hari pencoblosan
Tindakan dengan mengajak golput di hari pemungutan suara atau hari pencoblosan termasuk dalam unsur yang memenuhi syarat pidana. Aturan ini sudah tertuang dalam Undang-undang maka jangan anggap remeh, karena jika tetap mengajak golput di hari pencoblosan siap-siap saja ditangkap aparat.
2. Memberi uang dan materi lainnya
Unsur lain yang memenuhi syarat pidana adalah saat seseorang mengajak masyrakat golput dengan menjanjikan materi atau uang. Jika terbukti, maka sang oknum layak kena sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
3. Merusak surat suara
Poin ketiga yang memenuhi unsur pidana adalah ketika seseorang secara sengaja dan sadar merusak surat suara sehingga menyebabkan surat suaranya tidak sah atau tidak bisa dihitung sebagai suara hasil pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)