Sejumlah alat kesehatan yang sudah tidak digunakan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (31/3/2023). (Branda ANTARA)
Sejumlah alat kesehatan yang sudah tidak digunakan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (31/3/2023). (Branda ANTARA)

Kemenkes Siapkan Peralihan Biaya Rawat Pasien covid-19 ke BPJS Kesehatan

Antara • 14 Juni 2023 05:00
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempersiapkan peralihan pembiayaan perawatan pasien covid-19 dari mekanisme tagihan ke pemerintah kepada dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Mekanisme itu bakal berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
 
"Yang sedang disiapkan sekarang untuk pembayarannya melalui PBI BPJS Kesehatan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.
 
Dia mengatakan dampak pencabutan status kedaruratan kesehatan di Indonesia akan mengalihkan intervensi pemerintah terhadap kendali covid-19 kepada tanggung jawab individu. Hal itu termasuk perawatan dan vaksin.

"Sampai saat ini rumah sakit klaim langsung ke Kemenkes, tapi nanti lewat BPJS. Diverifikasi benar, baru pemerintah bayar melalui mekanisme klaim BPJS, tapi sumber uangnya bukan BPJS," jelas Nadia.
 
Dia menjelaskan selama status kedaruratan kesehatan belum dicabut, maka pemerintah mempunyai kewajiban membiayai perawatan pasien covid-19. Termasuk pasien covid-19 yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.
 
"Artinya kalau dulu orang tidak punya BPJS, kan pasti dibayar oleh pemerintah dan uangnya uang pemerintah, tapi belum masuk mekanisme PBI," ungkap dia.
Baca: Hore! 20.369 Warga Tidak Mampu di Bengkulu Sudah Bisa Berobat Gratis

Secara terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan sistem pembiayaan yang akan digunakan berbeda dengan pembiayaan perawatan covid-19 saat ini yang berupa skema perawatan harian. Dia menerangkan penanggungan biaya perawatan pasien covid-19 akan disesuaikan dengan diagnosis pasien, sama seperti skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
 
"Kami siapkan, BPJS akan bekerja sebaik-baiknya menyiapkan diri. Kami sudah membuat satu skenario, bagaimana langkah-langkah, strategi itungan-itungan termasuk persiapan apa yang harus dilakukan," kata Ghufron.
 
Dia menjelaskan tanggung jawab tersebut hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan, termasuk PBI ketika terinfeksi covid-19 saat endemi. Ghufron mengajak masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri, sebab biaya pemulihan pasien covid-19 bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan