ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

TNI AL Diminta tidak Intervensi Urusan Kepabeanan

21 April 2014 01:10
medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan kebersikukuhan aparat TNI AL melakukan proses hukum dan menahan kontainer-kontainer timah ekspor patut dipertanyakan publik.
 
Menurut Yenti, TNI AL tidak berwenang memproses hukum suatu perkara yang semestinya menjadi wewenang kepabeanan itu. Ia juga mengatakan Angkatan Laut bertindak terlalu jauh jika sampai menentukan kualitas kadar timah.
 
"Terutama yang menyangkut pengecekan fisik dan administrasi yang berhubungan dengan kepabeanan. Itu mutlak wewenang Bea Cukai," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/4/2014).  

Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Frans Hendra Winarta juga mengutarakan pertanyaan senada. Ia menduga ada kepentingan individu atau kelompok tertentu yang melatarbelakangi lemahnya koordinasi antara TNI AL kepada Ditjen Bea Cukai.
 
"Bukan tidak mungkin ini ujung-ujungnya kepentingan. Jika bukan, setiap pihak pasti tahu batas kewenangan masing-masing," tegas Frans Hendra.
 
Seperti diberitakan, TNI AL melakukan pemeriksaan terhadap 176 kontainer timah yang diamankan di Perairan Batam awal Maret 2014.  
 
Sebanyak 115 kontainer dilepaskan sehingga bisa meneruskan perjalanan ke Singapura. Namun, 61 kontainer masih terus diperiksa karena dinilai TNI AL memiliki masalah kepabeanan. (*)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NAV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan