Kereta api saat melintas pada perlintasan sebidang. Foto: dok KAI Properti.
Kereta api saat melintas pada perlintasan sebidang. Foto: dok KAI Properti.

Apa Itu Perlintasan Sebidang? Memahami Bahaya dan Aturan di Titik Temu Jalan Raya dan Rel

Muhammad Syahrul Ramadhan • 28 April 2026 16:27
Ringkasnya gini..
  • 81% kecelakaan terjadi di perlintasan tak dijaga, DPR desak pemerintah segera tuntaskan darurat perlintasan sebidang.
  • Rata-rata 24 korban per bulan akibat insiden perlintasan, kecepatan KA kini mencapai 120 km/jam meningkatkan risiko.
  • Penutupan perlintasan liar dan pembangunan flyover/underpass menjadi kunci utama mewujudkan jalur KA yang steril.
Jakarta: Insiden memilukan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 malam kembali membuka kotak pandora mengenai "darurat perlintasan sebidang" di Indonesia.
 
Tragedi yang menelan 14 korban jiwa dan 84 luka-luka ini diduga berawal dari sebuah taksi yang tertemper KRL di perlintasan, sebelum akhirnya memicu kecelakaan antar-kereta yang lebih besar.
 
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk segera menuntaskan ribuan titik perlintasan sebidang yang masih menghantui keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Mengenal Perlintasan Sebidang dan Bahayanya

Perlintasan sebidang, atau sering disebut Jalur Perlintasan Langsung (JPL), adalah titik potong antara jalan raya dan rel kereta api pada bidang tanah yang sama. Data menunjukkan bahwa area ini merupakan titik paling berisiko. Berdasarkan catatan PT KAI (2025), terdapat 3.896 titik perlintasan sebidang di Indonesia, di mana 1.093 di antaranya adalah perlintasan liar.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, secara tegas mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata. “Jalur kereta api seharusnya clear and clean. Di seluruh dunia, jalur kereta api bebas dari hambatan, kecuali di Indonesia. Jika darurat perlintasan sebidang tidak tertangani, ribuan kemungkinan kecelakaan akan kembali terjadi,” tegas Lasarus dalam rilis resminya  

Statistik yang Menghawatirkan

Berdasarkan data Masyarakat Transportasi Indonesia, Angka kecelakaan di perlintasan sebidang menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dalam lima tahun terakhir:
  • Tren Kejadian: Meningkat dari 269 kejadian pada 2020 menjadi 337 kejadian pada 2024.
  • Total Korban: Selama 2020-2024, tercatat 1.226 korban, dengan 450 orang meninggal dunia.
  • Rata-rata Bulanan: Sekitar 24 orang menjadi korban setiap bulannya.
  • Faktor Penjagaan: 81% kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak dijaga.
Angka kecelakaan di perlintasan sebidang menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dalam lima tahun terakhir. Peningkatan risiko ini juga dipicu oleh bertambahnya kecepatan kereta api dari 90 km/jam menjadi 120 km/jam. Meskipun efisiensi waktu tempuh ini disambut baik oleh penumpang, risiko fatalitas di perlintasan sebidang pun ikut meningkat jika tidak dibarengi dengan kewaspadaan pengguna jalan.
 
Munculnya pemukiman baru di kawasan perdesaan menciptakan banyak perlintasan sebidang liar baru. Ironisnya, banyak kecelakaan kini terjadi pada malam hari di lokasi yang tidak dijaga 24 jam. 
 
Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, solusi ideal untuk menjamin keselamatan adalah menutup perlintasan sebidang dan menggantinya dengan perlintasan tidak sebidang, seperti flyover (jalan layang) atau underpass (terowongan).
 
Selama perlintasan sebidang masih ada, aturan hukum tetap mewajibkan pengendara untuk berhenti total saat sinyal berbunyi dan palang mulai tertutup. Keselamatan di perlintasan bukan hanya tanggung jawab PJL yang bersertifikat, melainkan kepatuhan kolektif seluruh pengguna jalan.
 
(Fany Wirda Putri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>