Tragedi di Stadion Kanjuruhan. Foto: AFP.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan. Foto: AFP.

Populer Nasional, Koalisi Gerindra-PKB hingga Tragedi Kanjuruhan

Arga sumantri • 03 November 2022 07:17
Jakarta: Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal membuat batas waktu menunggu partai lain untuk bergabung dengan koalisi. Sebab, anggota baru koalisi menjadi salah satu faktor penentuan penetapan pasangan calon (paslon) yang akan diusung pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
 
Informasi ini jadi salah satu yang populer pada Rabu, 2 November 2022.
 
"Hitung-hitungan politik ada tenggat waktu yang tentunya, nanti akan disepakati oleh kedua belah pihak (Gerindra dan PKB)," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 November 2022.

Wakil Ketua DPR itu menyampaikan batas waktu tersebut belum ditentukan. Sehingga, PKB dan Gerindra terus berupaya menambah kekuatan koalisi untuk Pilpres 2024.
 
"Memang saat ini belum dibicarakan, tapi nanti akan dibicarakan," ungkap dia.

Baca selengkapnya di sini

Informasi populer lainnya, soal fenomena alam gerhana bulan. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Hang Nadim Batam mengatakan seluruh daerah di Provinsi Kepulauan Riau dapat melihat fenomena gerhana bulan total yang akan berlangsung pada 8 November 2022.
 
"Kalau dilihat dari data grafik BMKG pusat, gerhana bulan total itu bisa dilihat di Indonesia bagian barat. Kepri itu masuk bagian barat, untuk seluruh daerah termasuk Natuna dan Anambas yang ada di bagian utara juga bisa melihat gerhana itu," ujar Analis dan Prakirawan BMKG Hang Nadim Batam Nizam Mawardi di Batam Kepulauan Riau, Rabu, 2 November 2022.
 
Nizam menjelaskan, untuk waktu kemunculan gerhana bulan total di wilayah Kepri diperkirakan terjadi pada sore hari atau sore menjelang malam.

Baca selengkapnya di sini

Informasi soal Tragedi Kanjuruhan juga masih banyak dilirik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan berkas perkara tragedi kanjuruhan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Berkas itu dikembalikan karena belum lengkap alias P18.
 
"Jadi, kami kembalikan lagi ke Polda Jatim, karena berkas perkaranya belum lengkap," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Fathur Rohman, Rabu, 2 November 2022.
 
Fathur mengatakan berkas perkara tahap I itu dikembalikan ke Polda Jatim pada Senin, 31 Oktober 2022.

Baca selengkapnya di sini


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan