Pengesahan Papua Barat Tengah menjadi provinsi ke-38 Indonesia dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang tersebut.
Dalam pandangan akhir pemerintah yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian, pemerintah menyampaikan apresiasi yang tinggi atas segala kerja keras dan komitmen DPR RI dalam penyusunan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini, mulai dari tahap perumusan dan penyiapan naskah akademik proses harmonisasi hingga pembahasan melalui rapat-rapat.
"Kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan meskipun ada dinamika tapi banyak hal yang kemudian terjadi kesepakatan baik pada saat panitia kerja dan saat ini alhamdulillah kita sudah mendengar bersama telah diambil keputusan untuk persetujuan di Paripurna tingkat II terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya," jelas Tito.
Mendagri menyampaikan persetujuan atas RUU ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat khususnya wilayah Sorong Raya dan sekitarnya, dan juga bagi Indonesia yang menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai Provinsi ke-38 Republik Indonesia.
"Namun di balik yang membahagiakan ini, masih banyak pekerjaan kedepan yang memerlukan kolaborasi kita semua baik pemerintah pusat, daerah, dan tentunya juga dari DPR RI dan DPD RI, semua pemangku kepentingan agar provinsi baru ini dapat tidak hanya secara de jure disepakati de facto bergerak untuk operasional," lanjutnya.
Mendagri melanjutkan dalam proses penyusunan RUU ini, baik melalui DPR RI, DPD RI, maupun juga melalui pemerintah, telah menerima aspirasi dari berbagai unsur masyarakat Papua Barat yaitu dari kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang terkait, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
Kemudian aspirasi dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan birokrat yang ada di wilayah Papua Barat Daya. Kebijakan pemekaran daerah di wilayah Papua merupakan amanat dan implementasi Undang-undang Otonomi Khusus Papua sesuai pasal 76 Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 yang telah disahkan tanggal 19 Juli 2021.
"Sehingga fondasi utama dalam pembentukan RUU untuk Provinsi Papua Barat Daya adalah bahwa pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin dan memberikan peluang kepada orang asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya," tutup Mendagri.
Baca: Resmi! Indonesia Punya 38 Provinsi, Ini Daftar Lengkap Beserta Ibu Kotanya |
Lalu, seperti apa Papua Barat Daya? Simak profilnya yang dirangkum Medcom.id:
Profil
Papua Barat Daya ini terletak di barat laut Pulau Papua. Provinsi mencakup 1 kota dan lima kabupaten. Di antaranya, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Mamberamo.Letak
Papua Barat Daya terletak di ujung barat laut dari kawasan yang disebut dengan Semenanjung Doberai atau Semenanjung Kepala Burung. Ujung paling barat dari provinsi ini adalah Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Raja Ampat.Kepulauan Raja Ampat terdiri dari sejumlah pulau seperti Batanta, Misool, Salawati, dan Waigeo.
Ibu kota dan wilayah-wilayah di Papua Barat Daya
Papua Barat Daya memiliki satu kota, yakni Kota Sorong. Wilayah yang juga menjadi ibu kota dari provinsi tersebut.Kemudian, Papua Barat Daya juga memiliki lima kabupaten lainnya seperti Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Mamberamo.
Penghasil migas dan memiliki kawasan pariwisata
Ibukota Papua Barat Daya, Kota Sorong dikenal sebagai penghasil migas yang membuat wilayah ini menjadi salah satu kota maju di Papua.Provinsi Papua Barat Daya juga memiliki wilayah-wilayah pariwisata yang sudah dikenal cukup menduka. Salah satunya Kabupaten Raja Ampat.
Kepulauan Raja Ampat merupakan rangkaian empat gugusan pulau yang berdekatan dan berlokasi di barat bagian Kepala Burung (Vogelkoop) Pulau Papua. Secara administrasi, gugusan ini berada di bawah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Adapun keempat gugusan pulau yang menjadi anggotanya dinamakan menurut empat pulau terbesarnya, yakni Pulau Waigeo, Pulau Misool, Pulau Salawati, dan Pulau Batanta.
Saat ini, kepulauan tersebut kerap menjadi sasaran para penyelam. Sebab, laut di kepulauan ini dikenal dengan keindahannya.
Papua Barat Daya juga memiliki wilayah wisata lainnya seperti Kabupaten Tambrauw. Tambrauw dikenal sebagai destinasi birdwatching atau pengamatan burung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id