Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendukung aturan terbaru terkait syarat perjalanan transportasi udara tanpa perlu melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Bahkan, wacana covid-19 akan menjadi endemi mulai muncul.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan itu dalam rangka menuju aktivitas normal. Masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil antigen dan PCR negatif jika sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya, dalam konferensi pers, Senin, 7 Maret 2022.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca: Tak Perlu Tes Antigen, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 IDI Zubairi Djoerban menanggapi aturan terbaru tersebut dengan positif.
"Saya setuju kebijakan ini. Namun, harus dengan monitoring," ciutnya melalui akun Twitter @ProfesorZubairi, Senin, 7 Maret 2022.
Menurutnya, aturan tingkat cakupan vaksinasi covid-19 untuk usia di atas 60 tahun atau lansia masih rendah, yakni di bawah 70 persen.
Indonesia dinilai segera masuk fase endemi covid-19
Zubairi Djoerban juga menilai jika penurunan kasus covid-19 terus terjadi, Indonesia bisa masuk dalam fase endemi covid-19.
"Jika dalam dua minggu aman, kasus menurun, dan enggak ada klaster baru yang besar, kenapa tidak kita masuk ke endemi," tutur dia.
Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia (
IDI) mendukung aturan terbaru terkait
syarat perjalanan transportasi udara tanpa perlu melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Bahkan, wacana covid-19 akan menjadi endemi mulai muncul.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan itu dalam rangka menuju aktivitas normal. Masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil antigen dan PCR negatif jika sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya, dalam konferensi pers, Senin, 7 Maret 2022.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca:
Tak Perlu Tes Antigen, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 IDI Zubairi Djoerban menanggapi aturan terbaru tersebut dengan positif.
"Saya setuju kebijakan ini. Namun, harus dengan monitoring," ciutnya melalui akun Twitter @ProfesorZubairi, Senin, 7 Maret 2022.
Menurutnya, aturan tingkat cakupan vaksinasi covid-19 untuk usia di atas 60 tahun atau lansia masih rendah, yakni di bawah 70 persen.
Indonesia dinilai segera masuk fase endemi covid-19
Zubairi Djoerban juga menilai jika penurunan kasus covid-19 terus terjadi, Indonesia bisa masuk dalam fase endemi covid-19.
"Jika dalam dua minggu aman, kasus menurun, dan enggak ada klaster baru yang besar, kenapa tidak kita masuk ke endemi," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)