Epidemiolog dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman. Foto: Crosscheck
Epidemiolog dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman. Foto: Crosscheck

Sebelum Menetapkan Transisi ke Endemi, Ini yang Perlu Diperhatikan Pemerintah

Fachri Audhia Hafiez • 08 Maret 2022 10:13
Jakarta: Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menetapkan status pandemi covid-19 ke endemi. Salah satunya, bagaimana kesiapan pemerintah menuju masa transisi itu.
 
"Di masa transisi atau akan ditetapkan nanti itu memang harus mulai disiapkan," kata Peneliti Global Health Security and Policy, Center for Environment and Population Health, Griffith University Australia, Dicky Budiman, kepada Medcom.id, Selasa, 8 Maret 2022.
 
Instrumen yang perlu diperhatikan antara lain dukungan telemedisin pemerintah. Khususnya, kemudahan akses telemedisin bagi masyarakat yang terinfeksi dan menjalani isolasi mandiri.

"Sistem harus siap dengan dukungan, apakah ada telemedisin, (pemantauan) kunjungan ke rumah. Karena ke depan (hidup) berdampingan (dengan covid-19)," ucap Dicky.
 
Selain itu, faktor pembiayaan tak kalah penting. Tanggungan biaya vaksin, obat-obatan, atau perawatan di rumah sakit bagi pasien yang mengalami gejala berat perlu dirumuskan.
 
"Kalau status darurat atau kesehatan pandemi kan pemerintah wajib menjamin. Nah, nanti kalau sudah dicabut itu bisa out of pocket atau dari masyarakat sendiri atau BPJS?" ujar Dicky.
 
Baca: Pemerintah Pastikan Cermat Terapkan Transisi Pandemi ke Endemi Covid-19
 
Angka reproduksi efektif (Rt) untuk menuju endemi juga mesti dijaga. Angka reproduksi adalah rata-rata banyaknya orang yang terinfeksi akibat terpapar dari satu orang yang sakit.
 
Besaran angka reproduksi sangat tergantung pada karakteristik dan lingkungan di sekitar organisme penyebab penyakit. Angka reproduksi untuk status endemi idealnya di bawah satu.
 
"Karena kalau endemi itu antara lain indikatornya angka reproduksi paling tinggi di angka satu atau di bawah satu. Sekarang di dunia ini pertumbuhannya positif. Indonesia pun masih seperti itu," ujar Dicky.

Kewenangan WHO

Dicky mengingatkan mengubah status menjadi endemi bukan kewenangan negara, melainkan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Kewenangan itu diatur dalam konvensi internasional berupa International Health Regulation (IHR) yang mengikat seluruh negara anggota WHO.
 
"Status pandemi itu kewenangannya bukan negara yang bisa mengubah, itu kewenangan Badan Kesehatan Dunia," ucap Dicky.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan