Jakarta: Para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Tanah Air sudah tidak perlu menjalani masa karantina selama tujuh hari. Kini, pemerintah sudah mengurangi durasi karantina menjadi lima hari.
Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk PPLN yang sudah menerima dosis lengkap vaksinasi covid-19. Baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
Sedangkan mereka yang baru menerima dosis pertama vaksinasi covid-19 tetap harus menjalani masa karantina selama tujuh hari.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan pemerintah mengubah aturan durasi karantina tersebut. Setidaknya ada dua alasan yang disampaikan Luhut:
1. Peningkatan kasus transmisi lokal
Luhut mengatakan perubahan aturan masa karantina menjadi lima hari dilakukan karena meningkatnya kasus akibat transmisi lokal. Namun, aturan lima hari karantina hanya berlaku untuk PPLN yang sudah menerima dosis lengkap.
"Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap," kata Menko Luhut dikutip dari Antara pada Senin, 31 Januari 2022.
2. Realokasi sumber daya
Salah satu alasan pemerintah mengurangi durasi karantina adalah realokasi sumber daya. Menurut Luhut, perubahan aturan karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang pemerintah miliki.
"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan," ungkap Menko Luhut.
Jakarta: Para pelaku
perjalanan luar negeri (PPLN) di Tanah Air sudah tidak perlu menjalani masa
karantina selama tujuh hari. Kini, pemerintah sudah mengurangi durasi
karantina menjadi lima hari.
Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk PPLN yang sudah menerima dosis lengkap vaksinasi covid-19. Baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
Sedangkan mereka yang baru menerima dosis pertama vaksinasi covid-19 tetap harus menjalani masa karantina selama tujuh hari.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan pemerintah mengubah aturan durasi karantina tersebut. Setidaknya ada dua alasan yang disampaikan Luhut:
1. Peningkatan kasus transmisi lokal
Luhut mengatakan perubahan aturan masa karantina menjadi lima hari dilakukan karena meningkatnya kasus akibat transmisi lokal. Namun, aturan lima hari karantina hanya berlaku untuk PPLN yang sudah menerima dosis lengkap.
"Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap," kata Menko Luhut dikutip dari
Antara pada Senin, 31 Januari 2022.
2. Realokasi sumber daya
Salah satu alasan pemerintah mengurangi durasi karantina adalah realokasi sumber daya. Menurut Luhut, perubahan aturan karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang pemerintah miliki.
"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan," ungkap Menko Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)