Jakarta: Sebanyak 60 pekerja migran Indonesia (PMI) berangkat ke Malaysia sebagai migran ilegal. Para pelaku membawa korban menggunakan kapal masuk negeri Jiran itu lewat pelabuhan tak resmi.
"Jadi, bukan melalui pelabuhan resmi yang ada di Kota Batam, dan masuk pun ke Malaysia tidak melalui pelabuhan resmi yang ada di negara Malaysia," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Desember 2021.
Hal itu untuk menghindari pemeriksaan petugas. PMI itu, kata dia, berasal dari berbagai daerah ada Jawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan lainnya.
Pertama-tama, para PMI dikumpulkan di sebuah rumah. Kemudian, setelah mereka membayar pelaku memberangkatkan menggunakan kapal menuju Malaysia.
"Mereka dengan kelompoknya memfasilitasi dengan menggunakan kapal atau boat ya, perahu yang selanjutnya ke Malaysia. Tentunya berangkatnya pun secara ilegal," ujar Ramadhan.
Ramadhan belum dapat memastikan kapan pelaku mulai merekrut PMI tersebut. Begitu juga jumlah uang yang diberikan korban kepada pelaku. Penyidik disebut masih melakukan pendalaman.
Baca: Kemnaker Gagalkan Pengiriman 59 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah
"Ini baru kita lakukan penangkapan ke dua orang tersebut, tentu kita masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," ungkap Ramadhan.
Polri menangkap dua pelaku tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial JI, warga Kelurahan Batu Besar, Batam.
Menurut Ramadhan, JI telah merekrut lima PMI. Sebanyak empat dari lima orang PMI itu meninggal dalam insiden kapal tenggelam beberapa waktu lalu.
Kedua, tersangka AS, warga Kelurahan Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang, Jawa Timur. AS merekrut empat PMI berinisial M, NIS, KK, dan F. NIS dan F juga tewas dalam insiden kapal tenggelam tersebut.
"(Pelaku) tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ucap Ramadhan.
Peristiwa kapal tenggelam itu terjadi pada Rabu, 15 Desember 2021. Saat tenggelam, kapal itu berada pada posisi sekitar 0,3 NM sebelah tenggara Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor.
Total ada 60 imigran dari Indonesia yang diangkut oleh kapal tersebut. Kementerian Luar Negeri Indonesia mengakui bahwa kapal yang tenggelam itu adalah migran ilegal.
Total hingga saat ini ada 21 korban yang ditemukan tewas. Rinciannya, 15 orang laki-laki dan enam perempuan.
Sementara itu, ada 14 orang selamat dari kecelakaan laut itu, terdiri dari 12 laki-laki dan dua perempuan. Sebanyak delapan di antaranya ditangkap karena diduga migran ilegal.
Jakarta: Sebanyak 60
pekerja migran Indonesia (PMI) berangkat ke Malaysia sebagai
migran ilegal. Para pelaku membawa korban menggunakan kapal masuk negeri Jiran itu lewat pelabuhan tak resmi.
"Jadi, bukan melalui pelabuhan resmi yang ada di Kota Batam, dan masuk pun ke Malaysia tidak melalui pelabuhan resmi yang ada di negara Malaysia," kata Kabag Penum Divisi Humas
Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Desember 2021.
Hal itu untuk menghindari pemeriksaan petugas. PMI itu, kata dia, berasal dari berbagai daerah ada Jawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan lainnya.
Pertama-tama, para PMI dikumpulkan di sebuah rumah. Kemudian, setelah mereka membayar pelaku memberangkatkan menggunakan kapal menuju Malaysia.
"Mereka dengan kelompoknya memfasilitasi dengan menggunakan kapal atau
boat ya, perahu yang selanjutnya ke Malaysia. Tentunya berangkatnya pun secara ilegal," ujar Ramadhan.
Ramadhan belum dapat memastikan kapan pelaku mulai merekrut PMI tersebut. Begitu juga jumlah uang yang diberikan korban kepada pelaku. Penyidik disebut masih melakukan pendalaman.
Baca:
Kemnaker Gagalkan Pengiriman 59 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah
"Ini baru kita lakukan penangkapan ke dua orang tersebut, tentu kita masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," ungkap Ramadhan.
Polri menangkap dua pelaku tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial JI, warga Kelurahan Batu Besar, Batam.
Menurut Ramadhan, JI telah merekrut lima PMI. Sebanyak empat dari lima orang PMI itu meninggal dalam insiden kapal tenggelam beberapa waktu lalu.
Kedua, tersangka AS, warga Kelurahan Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang, Jawa Timur. AS merekrut empat PMI berinisial M, NIS, KK, dan F. NIS dan F juga tewas dalam insiden kapal tenggelam tersebut.
"(Pelaku) tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ucap Ramadhan.
Peristiwa kapal tenggelam itu terjadi pada Rabu, 15 Desember 2021. Saat tenggelam, kapal itu berada pada posisi sekitar 0,3 NM sebelah tenggara Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor.
Total ada 60 imigran dari Indonesia yang diangkut oleh kapal tersebut. Kementerian Luar Negeri Indonesia mengakui bahwa kapal yang tenggelam itu adalah migran ilegal.
Total hingga saat ini ada 21 korban yang ditemukan tewas. Rinciannya, 15 orang laki-laki dan enam perempuan.
Sementara itu, ada 14 orang selamat dari kecelakaan laut itu, terdiri dari 12 laki-laki dan dua perempuan. Sebanyak delapan di antaranya ditangkap karena diduga migran ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)