Mensos Tri Rismaharini. Foto: MI.
Mensos Tri Rismaharini. Foto: MI.

Kemensos Bakal Terapkan Metode Ini dalam Penetapan Penerima Bansos

Despian Nurhidayat • 09 Mei 2024 11:28
Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) bakal menerapkan musyawarah desa (musdes) dalam penetapan penerima bantuan sosial (bansos). Metode tersebut dinilai untuk meningkatkan transparansi penerima bansos.
 
“Kalau yang memutuskan hanya satu orang pasti beda dengan yang musyawarah, karena melibatkan banyak orang. Itulah transparansinya, kalau musyawah pasti bukan satu orang yang memutuskan,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini melalui keterangan terulis, Kamis, 9 Mei 2024.
 
Eks Wali Kota Surabaya itu menyampaikan penentuan penerima bansos melalui musyawarah diatur dalam UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Namun pada praktiknya, pengusulan bansos kerap diputuskan oleh satu orang tanpa melalui musyawarah.

Kemensos mengiginkan agar sistem penetapan tersebut diberlakukan. Pemerintah desa harus melampirkan foto musyawarah saat mengusulkan data kepada kepala dinas sosial. Apabila musyawarah tidak dilakukan, kepala desa atau lurah wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
 
Risma mengatakan mekanisme musyawarah akan segera diaplikasikan bulan depan. Musyawarah setidaknya dilakukan sekali tiga bulan.
 
Baca juga: Bansos Tak Lagi dalam Bentuk Barang, Mensos: 100% Transfer

Kemensos bakal memberikan pelatihan kepada pemerintah daerah terkait pelatihan tersebut. Peningkatan juga dilakukan dari sisi verifikasi dan validasi data. Jika sebelumnya verifikasi dilakukan oleh pengisi data, kini, hal ini dilakukan oleh orang yang berbeda. 
 
Sementara itu, pemerintah kabupaten kota bertanggung jawab mengatur distribusi bansos dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Caranya, membuat estimasi jumlah penduduk miskin per desa/kelurahan.
 
Selanjutnya pemerintah desa kelurahan membuat prioritas warga yang mendapatkan bansos dan BPJS PBI berdasarkan alokasi dari pemerintah kabupaten kota. Sedangkan untuk pembinaan dilakukan oleh pemerintah kecamatan dan pemerintah provinsi. Kecamatan akan memantau dan membina proses pengusulan ditingkat desa/kelurahan, dan provinsi untuk tingkat kabupaten/kota.
 
Selain musdes, mekanisme sebelumnya masih tetap dilakukan. Misalnya, usulan penerima bansos tetap disahkan kepala daerah dengan periodisasi satu bulan sekali. 
 
Kemensos juga tetap melakukan pemadanan data dengan dukcapil, termasuk pemadanan data ASN, guru tersertifikasi, direksi dan komisaris perusahaan, dan pekerja penerima upah dengan gaji di atas UMP.
 
Pengaturan alokasi bansos dan BPJS PBI proporsional terhadap jumlah penduduk miskin yang didapat dari BPS juga ditingkatkan. Selain itu, mekanisme penyampaian informasi ke publik melalui cekbansos.kemensos.go.id dan pengusulan oleh masyarakat secara mandiri melalui usul atau sanggah juga terus didorong. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan