Jakarta: Perkembangan teknologi yang kian pesat mengakibatkan stasiun televisi terestrial perlahan mulai ditinggalkan. Munculnya Draf UU Nomor 32 Tahun 2002 yang salah satu pasalnya berisi larangan penayangan eksklusif liputan investigasi menjadi sorotan, apakah masuk ranah penyiaran atau telekomunikasi.
Ceo Media Group, Mohammad Mirdal Akib, mengatakan jika melihat dari konteks yang terjadi saat ini, isi konten merupakan ranah UU telekomunikasi. Bukan UU penyiaran.
"Penyiaran ini teknis, mem-broadcast, menyiarkan, bukan di ranah konten. Justru yang harus diatur di sini adalah Undang-undang Telekomunikasi, UU Telekomunikasi Khusus,” kata Mirdal dalam tayangan YouTube Media Indonesia, Jumat, 24 Mei 2024.
Mirdal menyebut aturan untuk mengatur isi konten harus diatur dalam UU Telekomunikasi, bukan penyiaran. Karena, kata dia, alat yang digunakan merupakan gawai yang tidak memerlukan frekuensi, melainkan data internet yang didapat dari satelit.
“Kalau konteksnya teknis, itu adanya di KPI, tapi konten itu ranahnya ada di UU Pokok Pers, ” ucap Mirdal.
Menurut Mirdal UU Pers, UU Penyiaran, maupun UU Telekomunikasi merupakan suatu kesatuan yang perlu disinkronisasikan kedepannya. Sehingga jika ingin merubah salah satu, semuanya juga perlu dilakukan evaluasi.
“Alas paling dasarnya ciptakan keadilan dalam usaha maupun bisnis,” ungkap Mirdal.
Jakarta: Perkembangan teknologi yang kian pesat mengakibatkan stasiun televisi terestrial perlahan mulai ditinggalkan. Munculnya
Draf UU Nomor 32 Tahun 2002 yang salah satu pasalnya berisi larangan penayangan eksklusif liputan
investigasi menjadi sorotan, apakah masuk ranah penyiaran atau telekomunikasi.
Ceo Media Group, Mohammad Mirdal Akib, mengatakan jika melihat dari konteks yang terjadi saat ini, isi konten merupakan ranah UU telekomunikasi. Bukan UU penyiaran.
"Penyiaran ini teknis, mem-
broadcast, menyiarkan, bukan di ranah konten. Justru yang harus diatur di sini adalah Undang-undang Telekomunikasi, UU Telekomunikasi Khusus,” kata Mirdal dalam tayangan
YouTube Media Indonesia, Jumat, 24 Mei 2024.
Mirdal menyebut aturan untuk mengatur isi konten harus diatur dalam UU Telekomunikasi, bukan penyiaran. Karena, kata dia, alat yang digunakan merupakan gawai yang tidak memerlukan frekuensi, melainkan data internet yang didapat dari satelit.
“Kalau konteksnya teknis, itu adanya di KPI, tapi konten itu ranahnya ada di UU Pokok Pers, ” ucap Mirdal.
Menurut Mirdal UU Pers, UU Penyiaran, maupun UU Telekomunikasi merupakan suatu kesatuan yang perlu disinkronisasikan kedepannya. Sehingga jika ingin merubah salah satu, semuanya juga perlu dilakukan evaluasi.
“Alas paling dasarnya ciptakan keadilan dalam usaha maupun bisnis,” ungkap Mirdal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)