Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana. Branda Antara
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana. Branda Antara

Dewan Pers Terima 813 Pengaduan Sepanjang 2023, Mayoritas Soal Ketidakprofesionalan

Antara • 21 Maret 2024 23:23
Jakarta: Dewan Pers menerima 813 pengaduan kasus pers pada 2023. Sebanyak 794 kasus atau 97,66 persen sudah diselesaikan.
 
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan 45 kasus diselesaikan melalui pernyataan penilaian dan pendapat. Sisanya diselesaikan lewat mediasi dan surat.
 
"Tingginya angka pengaduan masyarakat ke Dewan Pers berkat kesadaran publik karena literasi yang dilakukan Dewan Pers dan Organisasi Konstituen Dewan Pers," ujar Yadi dalam Diskusi Bedah Kasus Pengaduan: Mengupas Pengaduan Kasus Jurnalistik Berulang di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.

Dia menyampaikan pihaknya sudah melakukan nota kesepahaman dengan Mabes Polri terkait penanganan berbagai kasus pers yang masuk ke ranah hukum.
 
Namun, Yadi menegaskan Dewan Pers tidak melihat kasus pers dari besaran jumlah maupun banyaknya penyelesaian, tetapi dari kualitas kasus yang dilaporkan.
 
Berdasarkan pengaduan pemberitaan pada 2023, Dewan Pers mencatat 60 persen pengaduan didominasi perusahaan media yang tidak profesional. Seperti, perilaku wartawan memeras, menggunakan lembaga swadaya masyarakat (LSM), bekerja sama dengan aparat penegak hukum, serta melakukan intimidasi untuk keuntungan pribadi, baik ekonomi maupun sosial.
 
Yadi mengungkapkan kebanyakan media tidak profesional tersebut memiliki nama perusahaan pers bermotif tertentu, tanpa penanggung jawab, serta konten tidak mencerminkan karya jurnalistik.
 
Untuk kasus tersebut, Dewan Pers meminta klarifikasi terhadap pihak yang diadukan. Jika terbukti tidak memiliki badan hukum, tidak ditangani oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
Jika karya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan tidak ada badan hukum, pengaduan tetap diproses. Tapi, Dewan Pers tidak mengeluarkan ajudikasi atau penilaian dan menunjuk mediator dari anggota Dewan Pers yang hasilnya dituangkan dalam berita acara.
 
Sejak 2022, Yadi menuturkan pihaknya meningkatkan sistem pengaduan pemberitaan pers dengan layanan elektronik melalui link https://pengaduan.dewanpers.or.id/login.
 
Baca Juga: Dewan Pers Awasi Penyebaran Paham Terorisme di Media Sosial

Dia menekankan Dewan Pers tetap secara proaktif melaksanakan pengawasan Kode Etik Jurnalistik, sehingga tidak hanya menunggu laporan publik, seperti beberapa kasus provokasi seksual dan berita hoaks.
 
"Ini berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa fungsi Dewan Pers, antara lain, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan