ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

Sopir Taksi Online Lecehkan Perempuan Disabilitas, Terancam 5 Tahun Penjara

Fatha Annisa • 18 Juli 2024 16:47
Jakarta: Sopir taksi online berinisial IA (69) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan disabilitas berinisial CD (55). Pelaku terancam hukuman penjara selama maksimal lima tahun.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan peristiwa itu terjadi saat korban memesan taksi online untuk pulang ke rumah di kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 Juli 2024, pukul 16.00 WIB.
 

Kronologi Kejadian

CD kemudian masuk ke dalam mobil taksi online yang dipesan dengan dibantu anak buahnya karena memiliki keterbatasan fisik. Namun CD mulai merasa tak nyaman setelah IA terus melihatnya melalui kaca spion.
 
 
Baca juga: Laporan Jurnalis Perempuan jadi Korban Pelecehan di KRL Tak Direspon Polisi, PWI Jaya: Menyedihkan

 
Ketika hendak turun dari mobil, CD meminta bantuan IA lantaran kondisi lingkungan rumahnya sepi dan CD tidak bisa jalan sendiri sampai ke teras rumah. Saat itu lah IA mengatakan hal yang tak pantas.
 
“Korban minta izin kepada tersangka untuk dibantu turun dari mobil, tapi tersangka malah menjawab, 'jangankan memegang tangan, menggendong saja mau',” jelas Ade Ary, dikutip dari Antara, Kamis, 18 Juli 2024.
 
Ade Ary mengatakan, CD menjelaskan bahwa ketika CD menaruh telapak tangan kirinya di atas lengan pelaku, IA malah menimpa telapak atas tangan korban dengan telapak kirinya. CD menyebut, posisi tangan mereka seperti orang sedang berpacaran.
 
"Sampai ke teras, terlapor tidak kembali ke mobil bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali," sambung Ade Ary.
 
 
Baca juga: Dijanjikan HP, Bocah Jepara Dicabuli hingga Enam Kali

 

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Karena kejadian itu korban merasakan ketakutan dan tidak berani melawan. Korban merasa sangat dirugikan karena kejadian tersebut dan melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juli 2024.
 
Tak lama setelahnya, Polda Metro Jaya menangkap sopir taksi online tersebut. Pelaku dijerat pasal 6 Jo. pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan.
 
"Ancaman pidana maksimal lima tahun lebih, kasus ini sedang ditangani Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," kata Ade Ary.

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan