Di tahun 2025, pemerintah terus mendorong digitalisasi dan efisiensi dalam proses administrasi pertanahan, membuat proses ini menjadi lebih cepat dan transparan.
Apa itu AJB dan SHM?
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen legal yang menunjukkan adanya transaksi jual beli antara penjual dan pembeli tanah/bangunan. AJB disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sedangkan Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah yang diakui negara dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). SHM memberikan hak penuh kepada pemilik untuk menggunakan, mengalihkan, atau mewariskan tanah tersebut.
Baca juga: Apakah Tanah Kavling Bisa SHM? |
Mengapa AJB perlu diubah menjadi SHM?
Meskipun AJB sah sebagai bukti transaksi, namun AJB belum menjadikan seseorang pemilik resmi menurut hukum pertanahan. Sedangkan SHM diakui sebagai bukti kepemilikan tanah secara penuh dan kuat di mata hukum. Tanpa SHM, status tanah bisa rentan terhadap konflik atau gugatan hukum.
Biaya ubah AJB ke SHM
Melansir dari laman Sinarmas, biaya untuk mengubah Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2025 bervariasi tergantung pada beberapa faktor seperti luas tanah, nilai tanah, dan lokasi. Namun, secara umum, biaya ini meliputi biaya pengukuran, biaya panitia, biaya pendaftaran, dan biaya lain yang mungkin timbul seperti BPHTB dan jasa notaris/PPAT.
Baca juga: Catat! Ini Syarat Mengubah AJB Jadi SHM |
Perkiraan Biaya:
Biaya Pengukuran: Sekitar Rp124.000 hingga Rp340.000.
Biaya Panitia: Berkisar antara Rp354.000 hingga Rp390.000.
Biaya Pendaftaran: Sekitar Rp50.000.
Biaya Lainnya: Ini bisa termasuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), jasa notaris/PPAT, dan biaya lain yang mungkin dikenakan oleh kantor pertanahan setempat.
Contoh Perhitungan:
Jika Anda memiliki tanah seluas 100 meter persegi di wilayah dengan nilai tanah Rp1.000.000 per meter persegi, biaya pengurusan AJB ke SHM bisa dihitung sebagai berikut:
Biaya Pengukuran: Rp124.000.
Biaya Panitia: Rp354.000.
Biaya Pendaftaran: Rp50.000.
Biaya Total: Rp528.000 (belum termasuk BPHTB dan jasa notaris/PPAT).
Kesimpulannya, mengubah AJB menjadi SHM melibatkan beberapa variabel biaya yang perlu diperhitungkan. Dengan mengetahui perkiraan biaya dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, Anda dapat mempermudah proses pengurusan sertifikat tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id