medcom.id, Jakarta: Anak di bawah 16 tahun tidak bisa dihukum dan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, anak bermasalah dengan hukum harus menjalani rehabilitasi sosial, bukan mendekam di penjara.
"Bila anak di bawah 16 tahun ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, yang terjadi bukan pembinaan, tapi dipastikan akan terkontaminasi negatif dari orang dewasa," kata Khofifah, Senin (7/3/2016).
Anak jalanan mengemis di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Foto: MI/Ramdani
Pada 2015, pemerintah membangun lima panti untuk anak bermasalah dengan hukum. Tahun ini, akan dibangun 11 panti. Menurut Khofifah, pemerintah akan terus menambah panti anak bermasalah dengan hukum.
“Di 11 panti, anak yang bermasalah dengan hukum akan mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi sosial, serta bisa menata masa depan mereka," ujar Khofifah.
Data Kementerian Sosial menunjukkan sebagaian besar panti anak bermasalah hukum didominasi anak jalanan dengan jumlah 18 ribu orang. Sementara pemerintah menargetkan Indonesia bebas anak jalanan pada 2017.
“Sekitar 70 persen dari mereka terindikasi addict atau ketergantungsn dengan lem." Di beberapa kota besar keberadaan anak jalanan muncul dan tenggelam seiring gencarnya razia oleh pemerintah setempat.
Relawan memberikan pelajaran kepada anak jalanan di Rumah Singgah Yayasan Bina Anak Pertiwi di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 26 November 2015. Foto: MI/Panca Syurkani
Menurut Khofifah, hadirnya anak jalanan tidak lepas dari sosok koordinator yang berperan mengelola, mengamankan, serta melindungi keberadaan anak tersebut. Seorang anak dalam keadaan aman di jalanan paling lama tiga hari.
Hari berikutnya, anak jalanan sangat rentan menerima tindak kekerasan, eksploitasi seksual, serta rawan penggunaan narkoba atau minimal menggunakan lem.
"Maka koordinator ini yang harus ditindak tegas," kata Khofifah.
medcom.id, Jakarta: Anak di bawah 16 tahun tidak bisa dihukum dan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, anak bermasalah dengan hukum harus menjalani rehabilitasi sosial, bukan mendekam di penjara.
"Bila anak di bawah 16 tahun ditempatkan di lembaga pemasyarakatan, yang terjadi bukan pembinaan, tapi dipastikan akan terkontaminasi negatif dari orang dewasa," kata Khofifah, Senin (7/3/2016).
Anak jalanan mengemis di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Foto: MI/Ramdani
Pada 2015, pemerintah membangun lima panti untuk anak bermasalah dengan hukum. Tahun ini, akan dibangun 11 panti. Menurut Khofifah, pemerintah akan terus menambah panti anak bermasalah dengan hukum.
“Di 11 panti, anak yang bermasalah dengan hukum akan mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi sosial, serta bisa menata masa depan mereka," ujar Khofifah.
Data Kementerian Sosial menunjukkan sebagaian besar panti anak bermasalah hukum didominasi anak jalanan dengan jumlah 18 ribu orang. Sementara pemerintah menargetkan Indonesia bebas anak jalanan pada 2017.
“Sekitar 70 persen dari mereka terindikasi addict atau ketergantungsn dengan lem." Di beberapa kota besar keberadaan anak jalanan muncul dan tenggelam seiring gencarnya razia oleh pemerintah setempat.

Relawan memberikan pelajaran kepada anak jalanan di Rumah Singgah Yayasan Bina Anak Pertiwi di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 26 November 2015. Foto: MI/Panca Syurkani
Menurut Khofifah, hadirnya anak jalanan tidak lepas dari sosok koordinator yang berperan mengelola, mengamankan, serta melindungi keberadaan anak tersebut. Seorang anak dalam keadaan aman di jalanan paling lama tiga hari.
Hari berikutnya, anak jalanan sangat rentan menerima tindak kekerasan, eksploitasi seksual, serta rawan penggunaan narkoba atau minimal menggunakan lem.
"Maka koordinator ini yang harus ditindak tegas," kata Khofifah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)