medcom.id, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva meminta maaf terkait dengan mundurnya jadwal sidang pembacaan putusan sengketa pilpres karena masalah teknis. "Kami minta maaf karena terlambatnya jalannya sidang karena masalah teknis, penggadaan putusan," ungkap Hamdan.
Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres baru dimulai pukul 14.30 WIB atau mundur 30 menit dari jadwal semula dijadwalkan 14.00. Dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilpres ini, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Dari pihak KPU, hampir semua ketua dan anggota komisioner hadir.
Hamdan mengungkapkan putusan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden mencapai 4.392 halaman. "Putusan ini cukup tebal, 4.392 halaman, tapi yang akan dibacakan sekitar 300 halaman," kata Hamdan saat membuka sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Hamdan juga Permohonan sengketa pilpres ini diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pasangan itu mengajukan gugatan atas dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pilpres 2014.(Antara)
medcom.id, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva meminta maaf terkait dengan mundurnya jadwal sidang pembacaan putusan sengketa pilpres karena masalah teknis. "Kami minta maaf karena terlambatnya jalannya sidang karena masalah teknis, penggadaan putusan," ungkap Hamdan.
Sidang pembacaan putusan sengketa pilpres baru dimulai pukul 14.30 WIB atau mundur 30 menit dari jadwal semula dijadwalkan 14.00. Dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilpres ini, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Dari pihak KPU, hampir semua ketua dan anggota komisioner hadir.
Hamdan mengungkapkan putusan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden mencapai 4.392 halaman. "Putusan ini cukup tebal, 4.392 halaman, tapi yang akan dibacakan sekitar 300 halaman," kata Hamdan saat membuka sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Hamdan juga Permohonan sengketa pilpres ini diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pasangan itu mengajukan gugatan atas dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pilpres 2014.(Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)