Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom/Yona
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom/Yona

Polri Pastikan Cari Bukti Baru Kasus Bapak Perkosa 3 Anak

Kautsar Widya Prabowo • 11 Oktober 2021 17:33
Jakarta: Polri memastikan akan terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan bapak kepada ketiga anaknya, di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memyampaikan pihaknya tengah mencari bukti baru kasus tersebut.
 
"Ini kan sudah dilaporkan. Dengan mencari bukti baru, ketika sudah ada bukti baru yang memenuhi unsur tindak pidana akan kita proses lebih lanjut," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 11 Oktober 2021. 
 
Ia memastikan Korps Bhayangkara tidak akan berdiam diri atas kasus tersebut. Ramadhan mengatakan sejauh ini tidak ada kendala dalam upaya pengusutan kasus tersebut.

"Tidak ada kendala. Kita terus melakukan proses penyelidikan. Sekali lagi ketika pihak lain katakan telah memiliki bukti, kita bisa bekerja sama dengan baik. Tujuannya sama, mengungkap kasus ini," kata Ahmad.
 
Sebelumnya, Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan bapak perkosa tiga anak. Aparat beralasan tidak menemukan bukti untuk menyeret bapak korban sebagai tersangka.
 
Pasalnya, tak ditemukan tanda-tanda kekerasan dalam visum ketiga anak. Hasil visum diperkuat asesmen Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur. Petugas P2TP2A menyatakan tidak ada tanda-tanda trauma dari ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
 
Baca: Polri Terjunkan Tim Cek Kebenaran Kasus Ayah Perkosa 3 Anak
 
Bahkan, ketiga anak langsung menghampiri sang ayah dan duduk di pangkuan ayah ketika datang ke kantor P2TP2A Luwu Timur. Hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur juga memperlihatkan ketiga anak berinteraksi dengan baik dan normal di lingkungannya. Hubungan ketiga korban dengan orang tuanya terjalin harmonis.
 
Kemudian, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara pada 5 Desember 2019. Hasilnya, menghentikan penyelidikan perkara tersebut karena tidak memiliki bukti. Polda Sulsel juga melakukan gelar perkara setahun berikutnya atau pada 6 Oktober 2020. Hasilnya sama, yaitu tidak mengantongi alat bukti yang cukup dan menghentikan proses.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan