Jakarta: Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penangaan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembukaan pintu kedatangan interansional ke Indonesia. Ini untuk mengantisipasi lonjakan covid-19.
"Satgas menegaskan pembukaan kembali pintu kedatangan internasional akan dilakukan bertahap sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi," kata Wiku dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.
Wiku mengatakan detail aturan itu akan dituangkan dalam surat edaran Satgas Covid-19 dan akan disampaikan segera ke publik. Pembukaan pintu kedatangan internasional akan dilakukan hati-hati dan tetap mengutamakan keamanan masyarakat.
Ia memastikan upaya pemulihan ekonomi dilakukan beriringan dengan penguatan sistem kesehatan di masyarakat. Ia menegaskan apabila ada peserta perjalanan yang kedapatan tidak memenuhi syarat dan aturan, kedatangannya akan ditolak.
Baca: 12 Oktober, Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 1.261
Selain itu, semua pihak mulai dari pengawas lapangan hingga pengusaha harus bertanggung jawab dan melakukan tugasnya sesuai aturan. Bagi pelanggar akan diberikan saksi tegas.
"Meski saat ini kita berupaya melakukan pemulihan ekonomi naional, keamanan dan kesehatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama," tutup Wiku.
Jakarta: Juru Bicara Satuan Tugas
(Satgas) Penangaan
Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembukaan pintu kedatangan interansional ke Indonesia. Ini untuk mengantisipasi lonjakan covid-19.
"Satgas menegaskan pembukaan kembali
pintu kedatangan internasional akan dilakukan bertahap sebagai salah satu langkah pemulihan ekonomi," kata Wiku dilansir dari
Media Indonesia, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.
Wiku mengatakan detail aturan itu akan dituangkan dalam surat edaran Satgas Covid-19 dan akan disampaikan segera ke publik. Pembukaan pintu kedatangan internasional akan dilakukan hati-hati dan tetap mengutamakan keamanan masyarakat.
Ia memastikan upaya pemulihan ekonomi dilakukan beriringan dengan penguatan sistem kesehatan di masyarakat. Ia menegaskan apabila ada peserta perjalanan yang kedapatan tidak memenuhi syarat dan aturan, kedatangannya akan ditolak.
Baca:
12 Oktober, Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 1.261
Selain itu, semua pihak mulai dari pengawas lapangan hingga pengusaha harus bertanggung jawab dan melakukan tugasnya sesuai aturan. Bagi pelanggar akan diberikan saksi tegas.
"Meski saat ini kita berupaya melakukan pemulihan ekonomi naional, keamanan dan kesehatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama," tutup Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)