Ilustrasi bioskop/istimewa
Ilustrasi bioskop/istimewa

Kapasitas Maksimal Bioskop Diizinkan 70% di PPKM Level 1

Theofilus Ifan Sucipto • 16 November 2021 09:20
Jakarta: Pemerintah mengizinkan bioskop dan fasilitas publik beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Ada sejumlah ketentuan yang mesti dipatuhi.
 
Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pertama, bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai.
 
“Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk,” tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 16 November 2021.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk bioskop. Mereka harus didampingi orang tua.
 
Restoran atau rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat. Kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit dengan protokol kesehatan.
 
Berikutnya, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan. Jumlah maksimal jemaah sebanyak 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
 
Selain itu, fasilitas umum seperti taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan PeduliLindungi.
 
Anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk ke tempat wisata yang menggunakan PeduliLindungi. Mereka juga harus didampingi orang tua.
 
Baca: Jangan Terlena PPKM Level 1, Terus Perkuat Protokol Kesehatan
 
“Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,” bunyi Inmendagri.
 
Selanjutnya, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan serta kegiatan di pusat kebugaran atau gym juga boleh beroperasi. Kapasitas maksimal 75 persen dengan penggunaan PeduliLindungi.
 
Transportasi umum dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Protokol kesehatan mesti diterapkan lebih ketat.
 
“Pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan maksimal 75 persen kapasitas ruangan,” tulis beleid tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan