Manado: Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Sulawesi Utara Brigjen TNI Junior Tumilaar sempat menjadi sorotan. Namanya sempat ramai diperbincangkan karena aksinya mengirim surat terbuka kepada Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait.
Surat terbuka tersebut berisi persoalan pemanggilan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Winangun dan juga penahanan seorang warga, Ari Tahiru di Polresta Manado karena masalah sengketa dengan sebuah perusahaan.
Pihak Polda Sulawesi Utara Dan Kodam XIII Merdeka langsung bergerak cepat untuk menangani kasus ini. Mereka pun menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi soal permasalahan tersebut pada Selasa, 21 September 2021.
"Pada Selasa, 21 September 2021, Polda Sulawesi utara dan Kodam XIII Merdeka sudah melakukan jumpa pers bersama di lokasi yang sama yaitu, di Mabes Polda Sulawesi Utara," demikian laporan Reporter Metro TV Amanda Komaling dalam tayangan Metro Hari Ini, Kamis, 23 September 2021.
Menurut laporan Amanda, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Babinsa Winangun. Pihak kepolisian hanya meminta keterangan mengenai peristiwa yang terjadi. Sebab, mereka menerima laporan adanya pengerusakanan dan kegiatan alat berat di lahan yang menjadi sengketa tanah tersebut.
Sementara itu, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu penyidik di Polresta Manado. Hal ini terjadi karena penyidik tersebut dianggap tidak melakukan koordinasi lintas institusi setelah memanggil anggota Babinsa Winangun untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Kapolda Sulawesi Utara dan Panglima Kodam XIII Merdeka juga memastikan sudah saling berkoordinasi mengenai permasalahan ini. Mereka pun menyerahkan kasus ini kepada Puspomad TNI AD. Adapun seorang penyidik dari Polresta Manado juga sedang diperiksa secara internal di Kabid PROPAM Sulawesi utara. (Aulya Syifa)
Manado: Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Sulawesi Utara Brigjen TNI Junior Tumilaar sempat menjadi sorotan. Namanya sempat ramai diperbincangkan karena aksinya mengirim surat terbuka kepada Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait.
Surat terbuka tersebut berisi persoalan pemanggilan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Winangun dan juga penahanan seorang warga, Ari Tahiru di Polresta Manado karena masalah sengketa dengan sebuah perusahaan.
Pihak Polda Sulawesi Utara Dan Kodam XIII Merdeka langsung bergerak cepat untuk menangani kasus ini. Mereka pun menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi soal permasalahan tersebut pada Selasa, 21 September 2021.
"Pada Selasa, 21 September 2021, Polda Sulawesi utara dan Kodam XIII Merdeka sudah melakukan jumpa pers bersama di lokasi yang sama yaitu, di Mabes Polda Sulawesi Utara," demikian laporan Reporter Metro TV Amanda Komaling dalam tayangan Metro Hari Ini, Kamis, 23 September 2021.
Menurut laporan Amanda, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Babinsa Winangun. Pihak kepolisian hanya meminta keterangan mengenai peristiwa yang terjadi. Sebab, mereka menerima laporan adanya pengerusakanan dan kegiatan alat berat di lahan yang menjadi sengketa tanah tersebut.
Sementara itu, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu penyidik di Polresta Manado. Hal ini terjadi karena penyidik tersebut dianggap tidak melakukan koordinasi lintas institusi setelah memanggil anggota Babinsa Winangun untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Kapolda Sulawesi Utara dan Panglima Kodam XIII Merdeka juga memastikan sudah saling berkoordinasi mengenai permasalahan ini. Mereka pun menyerahkan kasus ini kepada Puspomad TNI AD. Adapun seorang penyidik dari Polresta Manado juga sedang diperiksa secara internal di Kabid PROPAM Sulawesi utara.
(Aulya Syifa) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)