Ilustrasi vaksinasi covid-19 untuk ibu hamil. Pexels
Ilustrasi vaksinasi covid-19 untuk ibu hamil. Pexels

Catat, Ini Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil

Adri Prima • 22 Agustus 2021 14:49
Jakarta: Pemerintah memastikan dengan vaksinasi ibu hamil mendapatkan proteksi lebih agar terhindar dari risiko terpapar dan kematian akibat covid-19. Upaya itu dilakukan melalui percepatan vaksinasi dan penyiapan isolasi terpusat khusus bagi ibu hamil.
 
Perlindungan kesehatan terhadap ibu hamil menjadi prioritas guna memaksimalkan proteksi keluarga Indonesia. Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mencatat sebanyak 536 ibu hamil positif covid-19 selama setahun terakhir.
 
Dari jumlah tersebut, 3 persen di antaranya meninggal dunia dan 9,5 persen masuk kategori orang tanpa gejala (OTG). Sedangkan, 4,5 persen dari total jumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif membutuhkan perawatan di ICU. 

Dokter Spesialis Kebidanan, Boy Abidin, menyebutkan bahwa ibu hamil yang memenuhi syarat kesehatan dapat menerima semua vaksin covid-19 yang ada di Indonesia. 
 
"Pada awalnya vaksin Sinovac yang lebih dulu di-approve oleh WHO. Tapi sekarang semua sudah melewati observasi dan aman, tapi tentu saja vaksinasi harus dilakukan dengan pemantauan petugas kesehatan," ujar Boy dikutip Medcom.id.
 
Namun, untuk ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksin covid-19 harus memenuhi syarat tertentu. Berikut ini beberapa persyaratan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil.

Usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu


Salah satu syarat ibu hamil untuk mendapatkan vaksin covid-19 adalah usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu. Idealnya adalah antara 13 minggu hingga 33 minggu.

Tidak sedang menjalani pengobatan


Sebelum disuntik vaksin, ibu hamil dipastikan tidak sedang menjalani pengobatan. Jika memiliki komorbid tetap boleh divaksin dengan catatan dalam kondisi terkontrol, tekanan darah normal, dan tidak punya gejala atau keluhan pre eklampsia. 

Surat rujukan dokter


Ibu hamil calon penerima vaksin bisa melakukan registrasi vaksinasi di tempat layanan vaksin atau faskes yang ditunjuk pemerintah. Di tempat tersebut, petugas akan melakukan screening detail tentang kondisi ibu hamil selaku calon penerima vaksin.
 
"Bila ibu hamil atau keluarganya ragu, sebelum vaksin bisa mendapatkan surat rujukan dari dokter spesialis kandungan agar lebih tenang. Tapi ini sifatnya opsional karena sekarang, setelah vaksin ibu hamil dicanangkan vaksinator sudah tahu bagaimana penanganannya. Vaksinasi tidak akan berdampak buruk bagi bayi selama sang ibu sehat," papar Boy Abidin. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan