Ilustrasi tes swab pada anak/AFP.
Ilustrasi tes swab pada anak/AFP.

Ombudsman Nilai Kewajiban PCR Pengguna Pesawat Diskriminatif

Theofilus Ifan Sucipto • 30 Oktober 2021 18:03
Jakarta: Anggota Ombudsman Robert Endi Jaweng menilai kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pengguna pesawat diskriminatif. Pemerintah diminta meratakan akses dan menyelaraskan penerapan kebijakan.
 
“Kalau (tes PCR) menjadi barang publik, kebijakan ini diskriminatif, bahkan kami sebut diskriminasi ganda,” kata Robert dalam diskusi virtual, Sabtu, 30 Oktober 2021.
 
Robert mengatakan sesuatu yang menjadi barang publik harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya, keadilan akses dan harga.

“Tapi ada perbedaan antardaerah dan harga di lapangan,” papar dia.
 
Baca: DPR Bakal Bahas Polemik Tes PCR
 
Menurut Robert, bentuk diskriminasi terlihat kepada para penumpang pesawat. Mereka dianggap kelompok yang bisa membayar mahal sehingga diwajibkan menggunakan tes PCR.
 
“Maka secara finansial diberi beban lebih dibanding transportasi darat,” ujar dia.
 
Sementara itu, pengguna transportasi darat juga mengalami diskriminasi. Robert menyebut pengguna moda transportasi murah terkesan boleh saling menularkan covid-19 karena hanya berdasarkan tes antigen.
 
“Seolah-olah di mobil dan kereta api karena tes antigen jadi dapat risiko penularan lebih tinggi,” tutur dia.
 
Robert mendorong pemerintah lebih serius memastikan keadilan dan pemerataan tes PCR. Kemudian, menjamin aksesibilitas di seluruh wilayah.
 
Pemerintah berencana memberlakukan aturan wajib PCR di semua transportasi. Aturan ini rencananya diterapkan saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).
 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan wajib PCR di semua transportasi perlu dilakukan. Supaya, kenaikan kasus covid-19 di Indonesia bisa dicegah.
 
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Natal dan Tahun Baru," ujar Luhut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan